Pada hari Selasa tanggal 28 januari 2020 sekira pukul 23.45 WIB di jalan Gelatik Lingk.I Kel.Pinang Mancung Kec.Bajenis kota Tebing tinggi pelaku seperti biasanya mengangkut buah kelapa sawit menggunakan cold diesel counter BK 9662 VN yang di angkut dari kebun Monako milik PTPN III Kebun Manako menuju OKS Rambutan yang kemudian melintasi jalan gelatik lingk.I Kel.Pinang Mancung Kec.bajenis kota Tebing Tinggi tepatnya di pingir jalan dekat persawahan berhenti dan di lihat dari kejauhan oleh pelapor sedang menurunkan buah kelapa sawit dari kendaraan tersebut sebanyak 15(lima belas) janjang kemudian pelapor memberitahukan kepada petugas pengamanan di pabrik dan sesampainya pelaku di PKS rambutan kemudian di amankan dan pelaku mengakui kemudian kami mengambil barang bukti sawit dari lokasi dan atas kejadian tersebut PTPN III kebun Manko mengalami kerugian sebesar Rp.600.000(enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit dan melaporkan kejadiaan tersebut ke Polsek rambutan berikut tersangka dan barang bukti.
Tindak Pidana Penggelapan ringan melanggar pasal 373 dari KUHPidana. |