| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa AHMAD ZAINUDDIN Alias WAK KALIMANTAN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Abdul Rahim Lubis Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Korban Dhea Amanda Saragih berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Saksi Wahyu Saptura dan Anak Saksi Korban Dhea Amanda Saragih dari arah Jalan Cemara ke arah Simpang Garuda lalu Saksi Korban melihat dari arah Jalan Simpang Garuda ada 3 (tiga) orang laki-laki remaja mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tiga, Kemudian Saksi Korban Dhea Amanda Saragih berkata kepada Saksi Wahyu Saputra “lihatlah kok ada kakek-kakek duduk malam gini di depan rumah” dan kemudian Saksi Wahyu Saptura menjawab “ iya ya” Lalu Saksi Korban Dhea Amanda Saragih dan Saksi Wahyu Saptura melihat dan mendengar anak laki-laki yang berbonceng tiga tersebut meneriaki Terdakwa sambil melaju kendaraan dengan cepat kendaraan yang dikendarainya lalu Saksi Korban Dhea Amanda Saragih melihat kearah Terdakwa dan Saksi Korban Dhea Amanda Saragih tiba tiba merasakan ada benturan atau lemparan benda keras dengan tekanan kuat ke arah mata Saksi Korban Dhea Amanda Saragih sebelah kanan dan Saksi Korban Dhea Amanda Saragih berteriak kesakitan dan Saksi Korban Dhea Amanda Saragih merasakan ada cairan yang keluar dari mata Saksi Korban Dhea Amanda Saragih, Kemudian Saksi Wahyu Saptura memberhentikan motor dan melihat Saksi Korban Dhea Amanda Saragih kesakitan dan langsung mengendarai motor ke Klinik Bidan Anita, Saksi Wahyu Saptura melihat mata Saksi Korban Dhea Amanda Saragih sudah banyak mengeluarkan darah Kemudian Saksi Wahyu Saptura berteriak memanggil Bidan Anita karena tidak ada orang, Saksi Wahyu Saptura langsung pergi membawa Saksi Korban Dhea Amanda Saragih menuju ke RSUD Dr. H. Kumpulan Pane untuk mendapat pertolongan medis.
- Bahwa pada saat Saksi Korban Dhea Amanda Saragih berboncengan menggunakan sepeda motor dengan Saksi Wahyu Saptura dan Anak Saksi Korban Dhea Amanda Saragih dari arah Jalan Cemara ke arah Simpang Garuda Anak Saksi Akbar Pratama sedang mengendarai sepeda motor berada di belakang Saksi Korban Dhea Amanda Saragih lalu Anak Saksi Akbar Pratama melihat Terdakwa melempar batu kerikil dengan menarik karet ban dalam warna hitam ke belakang dan melepas tarikan karet tersebut, Kemudian Anak Saksi Akbar Pratama mendengar Saksi Korban Dhea Amanda Saragih yang berada di sepeda motor di depan Anak Saksi Akbar Pratama berteriak kesakitan dan langsung memegang matanya dengan menggunakan tangan dan kendaraan yang dikendarai Saksi Korban tersebut berhenti di pinggir jalan.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/0639/ UPTD-RSUD tanggal 19 Februari 2026 terhadap Korban DHEA AMANDA SARI SARAGIH yang dikeluarkan oleh RSUD Dr. H. Kumpulan Pane serta ditandatangani oleh Dr. Depinta Permata Purba ditemukan hasil pemeriksaan ditemukan tampak luka dimata kanan dan terdapat stosel dipinggir mata kanan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |