Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Alvin Ziawa, S.H.
2.YABES JONATHAN SITORUS, S.H
DEDEK SAMZAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1102/L.2.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
2YABES JONATHAN SITORUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEK SAMZAMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Dedek Samzami dan temannya Dirham Als Robet (DPO) pada hari Senin tgl 16 Februari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Prof. Dr. Hamka Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dirumah saksi korban Gusti Ningra Sari atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya Setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah paliasu, atau memakai pakaian jabatan paliasu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa berniat untuk melakukan pencurian dirumah saksi korban Gusti Ningra Sari lalu kemudian terdakwa menemui temannya Dirham Als Robert (DPO) dan mengajak Dirham Als Robet (DPO) untuk bersama-sama melakukan pencurian dan sekira Pukul 03.00 Wib tepat dihari Senin Tanggal 16 Februari 2026  terdakwa dan temannya Dirham Als Robet (DPO) mendatangi rumah saksi korban Gusti Ningra Sari di bagian pintu belakang lalu terdakwa dan temannya Dirham Als Robet (DPO) setelah memastikan situasi aman lalu terdakwa dan temannya Dirham Als Robet (DPO) mencongkel pintu bagian belakang dengan menggunakan 1 (satu) buah parang besi yang sebelumnya telah dibawa oleh Dirham Als Robet (DPO) sehingga pintu bagian belakang tersebut terbuka dan kemudian terdakwa dan Dirham Als Robet( DPO) masuk kedalam rumah lalu terdakwa dan Dirham Als Robet (DPO) mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi korban Gusti Ningra Sari yaitu 1 (satu) buah Televisi merk Cooca ukuran 32 inch, 1 (satu) buah jam tangan merk Alexander Christie beserta kotaknya, 1 (satu) buah tabung gas berukuran 3 Kg, uang tunai sebesar Rp. 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah) dan terdakwa Dirham Als Robet (DPO) juga ada mengambil 1 (satu) buah Helm LTD warna putih dan minyak wangi sebanyak 3 (tiga) botol dan setelah menguasai barang-barang milik saksi korban Gusti Ningra Sari kemudian Dirham Als Robet (DPO) keluar dari dalam sedangkan terdakwa belakangan keluar dari dalam rumah saksi korban Gusti Ningra Sari dan kemudian dihari Selasa tanggal  17 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi korban Gusti Ningra Sari dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Rambutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g  Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya