INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Tbt | 1.TELEGAWATI 2.M. TANGGE ANANTHI 3.M. CELWI 4.JUNIANTO |
1.BERNANDO SIAHAAN 2.DENILAH SHOFA NASUTION, S.H., M.Kn., 3.MUHAMMAD IQBAL 4.DODY PRAYETNO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan PENGGUGAT II adalah pemilik satu-satunya yang sah atas SHM Nomor 576 ;
4. Menyatakan PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 181 tertanggal 29 September 2017 dan ADDENDUM TAMBAHAN PERJANJIAN JUAL BELI Nomor 265, tertanggal 22 Desember 2017, antara para PENGGUGAT dengan TERGUGAT I Batal Demi Hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali yang sudah dibayarkan atau dilunasi ;
5. Menyatakan Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III s/d TERGUGAT IV dan PENGGUGAT IV melalui kuitansi batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
6. Menetapkan ganti rugi materil dan immateril sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat I s/d Penggugat III dari Tergugat I s/d Tergugat IV ;
7. Menetapkan ganti rugi materil dan immateril sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat IV dari Tergugat I ;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada para Penggugat sejumlah Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng ;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat IV sejumlah Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
10. Menghukum Tergugat II untuk segera mengembalikan SHM asli milik Penggugat II seketika tanpa syarat ;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana menurut peraturan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku ;
SUBSIDAIR :
Aquo : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
