Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Tbt Efendi Syahputra Damanik Alias Pendi 1.Kepala Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
2.Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
3.AIPDA M. NURMANSYAH SH
4.AIPDA TREIKETTA SURBAKTI
5.Brigadir ALEX A. BUTAR BUTAR, SH
6.Brigadir AGUSTIAN, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Efendi Syahputra Damanik Alias Pendi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
2Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
3AIPDA M. NURMANSYAH SH
4AIPDA TREIKETTA SURBAKTI
5Brigadir ALEX A. BUTAR BUTAR, SH
6Brigadir AGUSTIAN, SH.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Mengadili :
Primer:
1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, terhadap:------------
2.1. Surat Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 72/ V/ SPKT/ 2023/ SATRESNARKOBA/ Polres Tebing Tinggi/ Polda SUMUT Tertanggal 23 Mei 2023;
 
2.2. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kep/ 02/ V/ RES4.2/ 2023/ Resnarkoba, Tertanggal 23 Mei 2023 oleh Para Termohon terhadap diri Pemohon ;
 
2.3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 72/ V/ RES.4.2/ 2023/ Resnarkoba Tertanggal 23 Mei 2023, berikut turunannya dan termasuk Penetapan Setatus Tersangka oleh Para Termohon terhadap diri Pemohon ;
 
2.4. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/ 77/ V/ RES4.2/ 2023/ Resnarkoba, Tertanggal 29 Mei 2023 oleh Para Termohon terhadap diri Pemohon ,
karena telah melanggar ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/MK/PUU-XII/2014 ;
 
4. Menghukum Para Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala tuduhan dan tahanan Para Termohon, seketika setelah putusan dibacakan;
 
5. Menghukum Para Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Pemohon seperti sediakala dengan cara permintaan ma’af melalui Media Masa cetak dan Media Masa elektronik yang diterbitkan selama 2 (dua) hari berturut-turut kepada Pemohon, seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
 
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Termohon.
 
Subsider: Namun bilamana yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya