Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Tbt Crisanta Situmorang, S.H. MARKUS TRI PUTRA HIA alias DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/L.2.16/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS TRI PUTRA HIA alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARKUS TRI PUTRA HIA ALIAS DANI pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli bertempat di Jalan Imam Bonjol, kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Pasar malam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

     Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB pada saat terdakwa masih terjaga atau tidak tidur di Pasar malam dan memiliki niat untuk mengambil suatu barang dengan cara terdakwa masuk ke dalam stand pasar malam melalui pintu stand dan terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang terdakwa kenal yaitu saksi Ari Rahmadany, saksi memora Tuah, dan saksi Muhammad Haikal sedang tertidur dengan posisi ada handphone dekat saksi Ari Rahmadany, saksi memora Tuah, dan saksi Muhammad Haikal tidur. Lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) unit handphone yang dimana posisi 1 (satu) unit Handphone merek Iphone XR warna hitam dengan nomor IMEI 356832114535780 dan charger iphone berwarna biru milik saksi Ari Rahmadany berada disamping kepala saksi, 1 (satu) unit handphone merek Vivo 27s warna Hijau dengan nomor IMEI 865780079510419 milik saksi Memora tuah terletak di atas rak belakang kompor gas hadiah stand, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam dengan nomor IMEI  86175606093418 milik saksi Muhammad Haikal berada disamping kepala saksi. Setelah mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut, terdakwa lalu kembali ke stand lainnya untuk tidur. Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa dan pekerja pasar malam lainnya dikumpulkan manager pasar malam karena ada pekerja pasar malam yang kehilangan handphone. Tetapi terdakwa hanya diam dan tidak menjawab telah mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut.

     Kemudian pada hari senin tanggal 08 Juli 2024, pasar malam beserta terdakwa dan pekerja pasar malam pindah ke daerah Batubara. Setelah sampai dan satu hari bekerja di daerah batubara, pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 terdakwa pergi ke Tebing Tinggi dengan berjalan kaki. Lalu sesampainya di Tugu perbatasan Tebing Tinggi, ada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal bertanya kepada terdakwa “mau kemana dek?” lalu terdakwa menjawab “mau ke tebing pak”. Lalu laki-laki tersebut memberi tumpangan kepada terdakwa dengan menaiki sepeda motor dan singgah disebuah warung. Kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y 27s kepada laki-laki tersebut seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Lalu laki-laki tersebut mau dan membeli hanpdhone tersebut dengan memberikan uang secara tunai kepada terdakwa. Setelah berhasil menjual handphone tersebut, pada hari itu juga terdakwa pergi ke Kota Medan menggunakan transportasi bus Eldivo dari uang hasil penjualan Handphone tersebut. Setelah sampai di Kota Medan, terdakwa menginap di rumah teman terdakwa yang beralamat di Jln Pintu air IV, Gg HKBP, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan. Setelah berminggu-minggu terdakwa menginap di rumah teman terdakwa, dikarenakan terdakwa kehabisan uang, lalu terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merek OPPO melalui media sosial pada Marketplace Facebook seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian ada seorang yang terdakwa tidak kenal menawar untuk membeli 1 (satu) unit handphone merek OPPO yang terdakwa jual melalui Marketplace Facebook. Lalu terdakwa dan seorang tersebut berjumpa di Fly Over Jamin Ginting Kota Medan dan terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 juli 2024 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang beralamat di Jalan Pintu Air IV Kec. Medan Johor Kota Medan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Iphone XR warna hitam, 1 (satu) charger Iphone warna biru, dan GSM telkomsel. Lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengambil 3 (tiga) unit Handphone merek Iphone XR dan charger iphone berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo 27s warna Hijau, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Hitam. Kemudian Tim Opsnal membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padang Hilir guna proses lebih lanjut.

     Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi korban Ari Rahmadany, saksi Memora tuah ,saksi Muhammad Haikal untuk mengambil 3 (tiga) unit Handphone

      Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Ari Rahmadany, saksi Memora tuah ,saksi Muhammad Haikal mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 8.700.000,- (Delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)

            Perbuatan Terdakwa MARKUS TRI PUTRA HIA ALIAS DANI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya