Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.Aron Wilfrid Maruli Tua Siahaan, S.H.
2.Edho Ardianto.,SH.,MH.
MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-688/L.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aron Wilfrid Maruli Tua Siahaan, S.H.
2Edho Ardianto.,SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa terdakwa MISRAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Sei Cuka Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Jl. Sei Cuka Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan terdakwa menerima Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. Pakpo (dalam lidik) dan Sdr. Gobas (dalam lidik) sebanyak 8 (delapan) bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan sistem kerja apabila seluruh Narkotika Jenis Sabu tersebut laku terjual maka terdakwa harus menyetorkan kepada Sdr. Gobas (dalam lidik) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) serta akan diberi Narkotika untuk terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa meminta Sdr. Pakpo (dalam lidik) untuk meletakan Narkotika Jenis Sabu tersebut diatas tanah di depan terdakwa sembari menunggu pembeli yang akan datang ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi Mhd. Nurmansyah, Saksi Alex Butar-Butar dan Saksi Agustiyan Para Saksi Polisi dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan kepada Terdakwa setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwasannya Jl. Sei Cuka Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap Narkotika, bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan langsung mencoba untuk melarikan diri namun tertangkap oleh Para Saksi polisi, kemudian para saksi polisi segera melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan disaku celana milik terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu ± 1 meter diatas tanah depan terdakwa, selanjutnya Para saksi polisi menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika yang didapat oleh Para Saksi Polisi adalah benar milik terdakwa yang dimana sedang menunggu pembeli Narkotika Jenis Sabu tersebut di lokasi penangkapan, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 04/02/02/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2024 ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84448) bahwa barang bukti atas nama Misran Berupa 8 (delapan) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 319/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan: 8 (delapan) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 1 (satu) botol plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Misran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Subsidair:

Bahwa terdakwa MISRAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Sei Cuka Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Sei Cuka Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap Narkotika, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Saksi Mhd. Nurmansyah, Saksi Alex Butar-Butar dan Saksi Agustiyan Para Saksi Polisi dari Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi segera menuju lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut Para Saksi polisi melihat terdakwa yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan dan pada saat hendak didekati terdakwa langsung mencoba melarikan diri namun tertangkap oleh Para saksi Polisi, kemudian para saksi polisi segera melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan disaku celana milik terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu ± 1 meter diatas tanah depan terdakwa, selanjutnya Para saksi polisi menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa narkotika yang didapat oleh Para Saksi Polisi adalah benar milik terdakwa yang dimana sedang menunggu pembeli Narkotika Jenis Sabu tersebut di lokasi penangkapan, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 04/02/02/POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Januari 2024 ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84448) bahwa barang bukti atas nama Misran Berupa 8 (delapan) bungkus plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan jumlah berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 319/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan: 8 (delapan) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 1 (satu) botol plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Misran adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meneyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya