INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
22/Pdt.P/2024/PN Tbt | Clarissa Delicia Hartono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.P/2024/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama sebagai mana tertera dalam Passport nomor C9922361 dan Akte Lahir Nomor 58/1998 menjadi CLARISSA DELICIA HARTONO menyesuaikan dengan KTP dan kartu keluarga yang di miliki oleh Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah nama dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |