| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG bersama-sama dengan AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta MARIO Alias BANDOT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG di Jalan Rao Gg. Mesjid Lk IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto dan narkotika jenis pil extasy sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG menyuruh saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA untuk membeli dan menerima 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto dan narkotika jenis pil extasy sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto dari MARIO Alias BANDOT (DPO) di Desa Saintis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 15.00 Wib saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA menerima paket narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut dari MARIO Alias BANDOT (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG dan akan dijual kembali melalui saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI datang ke rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG di Jalan Rao Gg. Mesjid Lk IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi untuk menjual narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut lalu saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI menjual narkotika jenis sabu dan pil extasy di rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG di Jalan Rao Gg. Mesjid Lk IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan sekira pukul 19.00 Wib secepatnya saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI, kemudian saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG dan badan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel hitam, 1 (satu) buah kantongan kain warna hitam, 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto, uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital warna biru dan hitam, 3 (tiga) buah sendok sabu dari plastik, 2 (dua) buah mancis (korek api) dan 1 (satu) buah kotak handphone merek VIVO dengan IMEI 866675084004052 IMEI 2 866675084004045 selanjutnya juga telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo Y19s Pro warna Silver dengan nomor kartu / sim card 1. 082267515331, sim card 2. 081396380239, Imei.1 866675084004052, Imei.2 866675084004045. (milik terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG), 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo 2007 warna Biru dengan nomor kartu / sim card 1. 085135224698, Imei.1 861174053779014, Imei.2 861174053779006. (milik saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA) dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A12 warna Biru dengan nomor kartu / sim card 1. 0895328666798, Imei.1 861174053779014, Imei.2 861174053779006. (milik saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI. Selanjutnya terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG beli dari MARIO Alias BANDOT (DPO) dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) / gram sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG beli dari MARIO Alias BANDOT (DPO) dengan harga Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) / butir yang dijemput oleh saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA lalu diserahkan kepada saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) / butir dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sedangkan apabila narkotika jenis pil extasy tersebut laku terjual maka terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA akan memperoleh upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) / menjemput paket sabu dan pil extasy dari MARIO Alias BANDOT (DPO) sedangkan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap mengambil narkotika jenis sabu dan pil extasy dari terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG.
- Bahwa perbuatan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG bersama-sama dengan saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta MARIO Alias BANDOT (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/73-C/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 157/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI yaitu berup 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto dan terhadap 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto telah disisihkan seberat 12 (dua belas) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 16 (enam belas) gram netto untuk dimusnahkan, (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir seberat 4,3 (empat koma tiga) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan seberat 25,7 (dua puluh lima koma tujuh) gram netto untuk dimusnahkan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir seberat 3,8 (tiga koma delapan) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan seberat 22,8 (dua puluh dua koma delapan) gram netto untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 898/NNF/2026, tanggal 13 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 12 (dua belas) gram
- 10 (sepuluh) butir tablet berwarna kuning berbentuk Tengkorak dengan berat netto 4,3 (empat koma tiga) gram.
- 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk Rolex dengan berat netto 3,8 (tiga koma delapan) gram
Barang bukti A, B dan C diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama AIDIL PUTRA MARPAUNG, AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI berkesimpulan bahwa barang bukti A tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti B dan C tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---- Bahwa Terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG bersama-sama dengan AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta MARIO Alias BANDOT (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam sebuah rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG di Jalan Rao Gg. Mesjid Lk IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto dan narkotika jenis pil extasy sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG menyuruh saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA untuk menguasai 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto dan narkotika jenis pil extasy sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto dari MARIO Alias BANDOT (DPO) di Desa Saintis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 15.00 Wib saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA menguasai paket narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut dari MARIO Alias BANDOT (DPO) untuk diserahkan kepada terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI datang ke rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG di Jalan Rao Gg. Mesjid Lk IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi untuk memiliki atau menyediakan narkotika jenis sabu dan pil extasy tersebut lalu saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI memiliki atau menyediakan narkotika jenis sabu dan pil extasy di rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG di Jalan Rao Gg. Mesjid Lk IV Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan sekira pukul 19.00 Wib secepatnya saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI, kemudian saksi ANDI BERGINTA KABAN,SH, saksi IMAN C. SITEPU,SH dan saksi DIKI RIFALDI,SE melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG dan badan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah tas rangsel hitam, 1 (satu) buah kantongan kain warna hitam, 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto, uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) unit timbangan digital warna biru dan hitam, 3 (tiga) buah sendok sabu dari plastik, 2 (dua) buah mancis (korek api) dan 1 (satu) buah kotak handphone merek VIVO dengan IMEI 866675084004052 IMEI 2 866675084004045 selanjutnya juga telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo Y19s Pro warna Silver dengan nomor kartu / sim card 1. 082267515331, sim card 2. 081396380239, Imei.1 866675084004052, Imei.2 866675084004045. (milik terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG), 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Vivo 2007 warna Biru dengan nomor kartu / sim card 1. 085135224698, Imei.1 861174053779014, Imei.2 861174053779006. (milik saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA) dan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A12 warna Biru dengan nomor kartu / sim card 1. 0895328666798, Imei.1 861174053779014, Imei.2 861174053779006. (milik saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI. Selanjutnya terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG bersama-sama dengan saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta MARIO Alias BANDOT (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/73-C/II/2026/Ditresnarkoba tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 06 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 157/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa AIDIL PUTRA MARPAUNG Alias MEMENG, saksi AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan saksi FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI yaitu berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto dan terhadap 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 128 gr (seratus dua puluh delapan) gram netto telah disisihkan seberat 12 (dua belas) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya seberat 16 (enam belas) gram netto untuk dimusnahkan, (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna kuning logo tengkorak sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 30 gr (tiga puluh) gram netto telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir seberat 4,3 (empat koma tiga) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan seberat 25,7 (dua puluh lima koma tujuh) gram netto untuk dimusnahkan dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna hijau logo Rolex sebanyak 70 (tujuh puluh) butir seberat 26,6 gr (dua puluh enam koma enam) gram netto telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir seberat 3,8 (tiga koma delapan) gram netto untuk dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara sedangkan sisanya sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan seberat 22,8 (dua puluh dua koma delapan) gram netto untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 898/NNF/2026, tanggal 13 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 12 (dua belas) gram
- 10 (sepuluh) butir tablet berwarna kuning berbentuk Tengkorak dengan berat netto 4,3 (empat koma tiga) gram.
- 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk Rolex dengan berat netto 3,8 (tiga koma delapan) gram
Barang bukti A, B dan C diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama AIDIL PUTRA MARPAUNG, AGUS ARISTA ANANDA Alias NANDA dan FERIANTO Alias FERI ANTO Alias FERI berkesimpulan bahwa barang bukti A tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti B dan C tersebut adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------- |