1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan Penetapan Terlambat Nikah kepada Pomohon untuk supaya di Catatkan Perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi dan juga untuk melengkapi Administrasi Dokumen Penting lainnya.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Apabila Pengadilan atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang baik untuk kepentingan Administrasi pemohon tersebut |