Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.Anastasia Christanti Wulandari SH
2.Yudhi Wijaya Putra, S.H.
DENY IRPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-773/L.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anastasia Christanti Wulandari SH
2Yudhi Wijaya Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY IRPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa DENY IRPANDI pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di Afdeling VIII PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2), melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa pergi ke sebuah gubuk di daerah Pagurawan Kab. Batubara untuk membeli narkotika jenis shabu kepada DECO (belum tertangkap) dan sesampainya di gubuk tersebut Terdakwa memasukkan uang tunai Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) ke dalam jendela kecil gubuk tersebut kemudian DECO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah teman Terdakwa bernama BEMBENG (belum tertangkap) dan Terdakwa tidur di rumah BEMBENG tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan BEMBENG pergi ke sebuah gubuk di Afdeling VIII PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai kemudian BEMBENG membagi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli kepada DECO tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu untuk Terdakwa jual dengan cara BEMBENG memecahkan narkotika jenis shabu tersebut sampai hancur menjadi serbuk lalu BEMBENG memasukkan serbuk kristal narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 12 (dua belas) plastik klip transparan dengan rincian 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu Rupiah) sehingga jika semua terjual maka Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) kemudian pukul 10.45 WIB Terdakwa ditinggalkan di gubuk tersebut oleh BEMBENG untuk pergi bekerja;
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB datang Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN menghampiri Terdakwa yang sedang duduk di sebauh gubuk dalam kawasan di Afdeling VIII PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai dan melihat kedatangan Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN tersebut Terdakwa sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN kemudian Terdakwa digeledah oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar uang Rp.1.000,- (seribu Rupiah) terlipat berisi 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna biru berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Itel warna biru ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa ditanya oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN siapa pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 02/18/03/POL.10086/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK. P84448 selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan Terdakwa an. DENY IRPANDI dengan hasil penimbangan berat kotor (brutto) 1,49 (satu koma emapt sembilan) gram dan berat bersih (netto) 0,17 (nol koma tujuh belas gram) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 728/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. AKBP Nrp.74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata Tk.I Nip.198010232008012001 menyimpulkan A. 12 (dua belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) mil urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa DENY IRPANDI adalah A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan B. negatif mengadung narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair

---------Bahwa Terdakwa DENY IRPANDI pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 bertempat di Afdeling VIII PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2), melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa pergi ke sebuah gubuk di daerah Pagurawan Kab. Batubara untuk membeli narkotika jenis shabu kepada DECO (belum tertangkap) dan sesampainya di gubuk tersebut Terdakwa memasukkan uang tunai Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu Rupiah) ke dalam jendela kecil gubuk tersebut kemudian DECO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah teman Terdakwa bernama BEMBENG (belum tertangkap) dan Terdakwa tidur di rumah BEMBENG tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan BEMBENG pergi ke sebuah gubuk di Afdeling VIII PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai kemudian BEMBENG membagi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli kepada DECO tersebut menjadi 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu untuk Terdakwa jual dengan cara BEMBENG memecahkan narkotika jenis shabu tersebut sampai hancur menjadi serbuk lalu BEMBENG memasukkan serbuk kristal narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 12 (dua belas) plastik klip transparan dengan rincian 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) dan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu Rupiah) sehingga jika semua terjual maka Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.880.000,- (delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) kemudian pukul 10.45 WIB Terdakwa ditinggalkan di gubuk tersebut oleh BEMBENG untuk pergi bekerja;
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB datang Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN menghampiri Terdakwa yang sedang duduk di sebauh gubuk dalam kawasan di Afdeling VIII PTPN III Kebun Rambutan Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai dan melihat kedatangan Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN tersebut Terdakwa sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN kemudian Terdakwa digeledah oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar uang Rp.1.000,- (seribu Rupiah) terlipat berisi 1 (satu) lembar potongan plastik asoy warna biru berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Itel warna biru ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa lalu Terdakwa ditanya oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN siapa pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan Terdakwa mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi M. NURMASYAH, Saksi PARADUAN GIRSANG dan Saksi AGUSTIYAN ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 02/18/03/POL.10086/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK. P84448 selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan Terdakwa an. DENY IRPANDI dengan hasil penimbangan berat kotor (brutto) 1,49 (satu koma emapt sembilan) gram dan berat bersih (netto) 0,17 (nol koma tujuh belas gram) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 728/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. AKBP Nrp.74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata Tk.I Nip.198010232008012001 menyimpulkan A. 12 (dua belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) mil urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa DENY IRPANDI adalah A. benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan B. negatif mengadung narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya