Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Tbt TIONENI SIGIRO, S.H. MUHAMMAD RAIHAN PURBA Alias REHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2088/L.2.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIONENI SIGIRO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAIHAN PURBA Alias REHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Raihan Purba Alias Rehan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di halaman rumah warga atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Terdakwa mendapat telfon dari Wahid (DPO) dan berkata “AN ITU UDAH KULETAKKAN DIPINGGIR JALAN PAS DIMUKA RUMAH WATI ADA KOTAK ROKOK SURYA, KAU AMBILLAH ADA DIDALAM SABU SAMA UPAHMU UNTUK JUALKAN BUAH” dijawab Terdakwa “OKE BANG BIAR AKU KESANA YAH LIATKANNYA” kemudian Terdakwa menuju lokasi yang disebutkan tersebut, setibanya di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di halaman rumah warga Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok surya lalu mengambil dan membukanya didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Bahwa sebelumnya Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi ada orang yang memiliki Narkotika jenis shabu yang hendak dijual, atas informasi tersebut Saksi Hendri Doharma bersama dengan rekannya menindaklanjuti dan mencari keberadaan Terdakwa, sekira pukul 19.00 wib diketahui bahwa Terdakwa sedang berada di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di halaman rumah warga saksi Saksi Hendri Doharma dan rekannya berangkat menuju lokasi sekira pukul 20.00 wib saksi Saksi Hendri Doharma dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan tanpa berlama-lama saksi Hendri dan rekannya menemui terdakwa dan memastikan nama identitas Terdakwa sesuai dengan informasi, Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dan menjatuhkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan kosong yang berjarak ½ m dari kaki kanan Terdakwa namun Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Hendri dan saksi Steven dan meminta terdakwa mengambil barang bukti tersebut, lalu Saksi Hendri dan saksi Steven melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp. 50.000,- dan 1 (satu) unit handphone android android merek infinix di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, Selanjutnya Saksi Hendri dan saksi Steven membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 03/19/07/POL.10086/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK.82346dengan hasil penimbangan 4 (empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 (Satu koma Sembilan tujuh) gram dan berat bersih 1,42 (Satu koma empat dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4061/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 4 (empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 1,42 (Satu koma empat dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan B 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Muhammad Raihan Purba Alias Rehan adalah negative Narkotika.

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Raihan Purba Alias Rehan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di halaman rumah warga atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Terdakwa mendapat telfon dari Wahid (DPO) dan berkata “AN ITU UDAH KULETAKKAN DIPINGGIR JALAN PAS DIMUKA RUMAH WATI ADA KOTAK ROKOK SURYA, KAU AMBILLAH ADA DIDALAM SABU SAMA UPAHMU UNTUK JUALKAN BUAH” dijawab Terdakwa “OKE BANG BIAR AKU KESANA YAH LIATKANNYA” kemudian Terdakwa menuju lokasi yang disebutkan tersebut, setibanya di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di halaman rumah warga Terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak rokok surya lalu mengambil dan membukanya didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan kosong serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Bahwa sebelumnya Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi ada orang yang memiliki Narkotika jenis shabu yang hendak dijual, atas informasi tersebut Saksi Hendri Doharma bersama dengan rekannya menindaklanjuti dan mencari keberadaan Terdakwa, sekira pukul 19.00 wib diketahui bahwa Terdakwa sedang berada di Jalan Jati Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di halaman rumah warga saksi Saksi Hendri Doharma dan rekannya berangkat menuju lokasi sekira pukul 20.00 wib saksi Saksi Hendri Doharma dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan tanpa berlama-lama saksi Hendri dan rekannya menemui terdakwa dan memastikan nama identitas Terdakwa sesuai dengan informasi, Terdakwa sempat berusaha melarikan diri dan menjatuhkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastic klip transparan kosong yang berjarak ½ m dari kaki kanan Terdakwa namun Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Hendri dan saksi Steven dan meminta terdakwa mengambil barang bukti tersebut, lalu Saksi Hendri dan saksi Steven melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp. 50.000,- dan 1 (satu) unit handphone android android merek infinix di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, Selanjutnya Saksi Hendri dan saksi Steven membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebing tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 03/19/07/POL.10086/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK.82346dengan hasil penimbangan 4 (empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 (Satu koma Sembilan tujuh) gram dan berat bersih 1,42 (Satu koma empat dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4061/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 4 (empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 1,42 (Satu koma empat dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan B 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Muhammad Raihan Purba Alias Rehan adalah negative Narkotika.

Bahwa untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya