Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2024/PN Tbt | Alvin Ziawa, S.H. | RIZKY ANANDA SINAGA alias NANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2024/PN Tbt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2217/L.2.16/Enz.2/140/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANN P No.Reg. Perkara : PDM- 113/Enz.2/TBING/10/2024: PDM Euh.2/TBING/12/2017
Nama Lengkap : RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA NIK : 1276011801930001 Tempat Lahir : Medan Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 18 Januari 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jln Pulau Sumatera LK III Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : D3 (tamat)
Primair :
Bahwa terdakwa RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan M.H Thamrin Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saat saksi Bernard E Pandiangan dan rekannya bernama saksi Steven V Hutasoit yang keduanya melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wiliayah hukum Polres Tebing Tinggi dan memperoleh informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu sehingga saksi-saksi tersebut melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian yaitu pada hari Selasa tgl 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi-saksi memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada diseputaran jalan Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dan kemudian saksi-saksi menuju lokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirnya sama sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario yang melintas dijalan tersebut dan kemudian saksi-saksi langsung mengejar/mengikuti laki-laki tersebut dan menghentikan sepeda motornya dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi-saksi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 2217 NAZ, 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisi narkotika jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung dikantong celana sebelah kiri terdakwa dan ketika saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengaku terdakwa peroleh dari seseorang bernama Peri ( dalam Lidik) dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Olires Tebing Tinggi guna pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa 2 (dua) bungkus plastic klip warna putih berisi narkotika jenis shabu tersebut ditemukan pada terdakwa adalah untuk terdakwa serahkan kepada Tafa (dalam lidik) dan kegunaan 1 (satu) unit HP Android ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa adalah digunakan sebagai alat komunikasi kepada Tafa (dalam lidik) dan Peri (dalam lidik) serta 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Vario warna hitam yang ditemukan dipinggir jalan pada saat terdakwa ditangkap adalah digunakan terdakwa sebagai kendaraan untuk menjumpai Tafa (dalam lidik) dan Peri (dalam lidik).
Bahwa terdakwa membeli, menerima atau memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang laki-laki bernama Peri (dalam lidik) dengan tujuan untuk dihantarkan kepada seseorang bernama Tafa (dalam lidik) dan jikalau terdakwa berhasil menghantarkan narkotika jenis shabu tersebut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/05/09/POL. 10086/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK.P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Rizki Ananda Sinaga Als Nnada, dengan berat kotor 3,28 gram dan berat bersih 2,78 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4431/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NIP. 19810232008012001 terhadap A. 2 (dua) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa Terdakwa RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan M.H Thamrin Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saat saksi Bernard E Pandiangan dan rekannya bernama saksi Steven V Hutasoit yang keduanya melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wiliayah hukum Polres Tebing Tinggi dan memperoleh informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang memilki narkotika jenis shabu yaitu terdakwa sehingga saksi-saksi tersebut melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian yaitu pada hari Selasa tgl 30 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi-saksi memperoleh informasi bahwa terdakwa sedang berada diseputaran jalan Lk V Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario dan kemudian saksi-saksi menuju lokasi dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirnya sama sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario yang melintas dijalan tersebut dan kemudian saksi-saksi langsung mengejar/mengikuti laki-laki tersebut dan menghentikan sepeda motornya dan melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi-saksi langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan Nopol BK 2217 NAZ, 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisi narkotika jenis shabu digenggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk Samsung dikantong celana sebelah kiri terdakwa dan ketika saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa perihal barang-barang bukti yang ditemukan tersebut terdakwa mengaku terdakwa peroleh dari seseorang bernama Per( dalam Lidik) dan kemudian saksi-saksi membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Narkoba Olires Tebing Tinggi guna pemeriksaan selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/05/09/POL. 10086/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK.P90484 di sebutkan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan tersangka Rizki Ananda Sinaga Als Nnada, dengan berat kotor 3,28 gram dan berat bersih 2,78 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4431/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si NRP.. 19810232008012001 terhadap A. 2 (dua) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik RIZKY ANANDA SINAGA Als NANDA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
Tebing Tinggi, 15 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
Alfin Ziawa, S.H Jaksa Muda Nip. 198012282007031001
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |