Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Tbt Crisanta Situmorang, S.H. ANDI HASANUDDIN HABEAHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-665/L.2.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Crisanta Situmorang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HASANUDDIN HABEAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa ANDI HASANUDDIN HABEAHAN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di tempat di Jln. Merpati BTN Griya Bulian Permai Blok A No. 141 Kel. Pinang mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib saat terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan datang ke rumah saksi Hari Yanto dan berjumpa dengan saksi Hari Yanto untuk meminjam uang tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) guna keperluan berobat. Lalu saksi Hari Yanto memberikan pinjaman duit sebesar 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) tersebut dan terdakwa pun langsung pergi dari rumah saksi Hari Yanto. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB saksi Hari Yanto beserta Istri dan anak dari saksi Hari Yanto pergi untuk berobat yang dimana pada saat itu anak saksi Alvino Putra Septrihari yang berumur 8 (delapan) tahun tinggl di rumah.------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Hari Yanto dimana 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF dan Noka MHMFE75PGEK034021 dan Nosin 4D34TKY9897 diparkirkan di samping rumah saksi Hari Yanto. Sesampainya di rumah saksi Hari Yanto, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan keadaan pintu depan terbuka yang tidak ada orang di dalamya dan terdakwa masuk tanpa izin kepada anak saksi Alvino Putra Septrihari yang pada saat itu sedang bermain di sekitaran rumah saksi Hari yanto. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci kontak mobil truk yang berada di pintu kamar dengan posisi digantungkan yang dimana terdakwa sudah sering datang ke rumah dan menumpang tidur atau istirahat di rumah saksi Hari Yanto sehingga terdakwa mengetahui dimana biasanya saksi Hari Yanto menggantungkan kunci kontak mobil truk tersebut dan untuk STNK asli dan kartu KIR yang berada di dalam rumah saksi Hari yanto, lalu terdakwa membawa pergi mobil truk tersebut. Kemudian pada pukul 18.30 WIB saksi Hari yanto kembali ke rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF dan Noka MHMFE75PGEK034021 dan Nosin 4D34TKY9897 tidak ada lagi terparkir di samping rumah saksi Hari Yanto. Kemudian saksi Hari Yanto bertanya kepada anak saksi Alvino Putra Septrihari yang berada di rumah pada saat itu “siapa yang datang ke rumah?” dan di jawab anak saksi Alvino Putra Septrihari “wawak yang tadi datang lagi masuk ke dalam rumah? Lalu mendengar perkataan anak saksi Alvino Putra Septrihari, saksi Hari Yanto langsung menelpon terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan dengan nomor telepon 082267144957 dengan bertanya “mobil wawak bawak?” lalu dijawab terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan “iya mau ku bawa ke Gudang”. Dikarenakan seperti aktivitas biasa yang dimana sehari-hari sehingga saksi Hari Yanto tidak bertanya kepada orang Gudang apakah mobil yang diantar oleh terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan telah sampai atau belum.---------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WIB saksi Hari Yanto menghubungi terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan melalui telepon dengan mengatakan “wak berangkat cepat” dan di jawab terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan “iya masih di jalan”. Kemudian saksi Hari Yanto menunggu di rumah namun terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan belum juga datang sampai dengan pukul 07.30 WIB. Kemudian saksi Heri Yanto pergi ke basecamp yang berada di kampung keling dan saksi Hari Yanto menunggu kehadiran terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan dan menghubungi lagi terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan namun nomornya sudah tidak aktif lagi. Lalu saksi Hari Yanto menghubungi Istri dari terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan untuk mencari keberadaan terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan dan mobil colt diesel mithsubishi tersebut tetapi nomor Istri dari terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan sudah tidak aktif.---------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB saksi Hari Yanto menghubungi saksi korban Sugito dan mengatakan “Pak mobil dibawa sama supir 2 (terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan) pulang ke Gudang namun sampai sekarang tidak nyampek, aku mau kerja mau cepat ini nunggu di basecamp” dan dijawab oleh saksi korban Sugito “loh tadi malam dia tidak ada pulang ke Gudang” dan kemudian saksi korban Sugito mengatakan “ini aku suruh ngecek kerumahnya”. Saksi Hari Yanto Bersiap-siap menuju ke Gudang yang berada di Dusun V Desa Korajim. Namun pada saat saksi Hari Yanto di perjalanan, saksi Hari Yanto berjumpa dengan saksi korban Sugito dan saksi korban Sugito mengatakan “ayok kita ke kantor polisi buat laporan”. lalu saksi Hari Yanto dan saksi korban Sugito pergi ke kantor polisi untuk membuat laporan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa bersamaan dengan 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF dan Noka MHMFE75PGEK034021 dan Nosin 4D34TKY9897 di tangkap di rumah yang terdakwa kontrak yang beralamat di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal Provinsi Riau dengan keadaan 1 (satu) unit mobil diesel Mitshubishi tersebut sudah berubah warna bak belakang yang awalnya berwarna kuning berubah menjadi warna hitam yang telah diubah terdakwa. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF beserta kunci kontak dan STNK aslinya serta surat KIR asli milik saksi korban Sugito adalah untuk menjualnya dan mendapatkan uang hasil dari penjualan tersebut karena keperluan untuk kebutuhan terdakwa dan kelurga terdakwa. --------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan saksi korban Sugito mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta ribu rupiah); ---------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362 KUHPidana.-

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ANDI HASANUDDIN HABEAHAN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di tempat di Jln. Merpati BTN Griya Bulian Permai Blok A No. 141 Kel. Pinang mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Hari Yanto dimana 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF dan Noka MHMFE75PGEK034021 dan Nosin 4D34TKY9897 diparkirkan di samping rumah sakis Hari Yanto. Sesampainya di rumah saksi Hari Yanto, terdakwa masuk ke dalam rumah dengan keadaan pintu depan terbuka yang tidak ada orang di dalamya dan terdakwa masuk tanpa izin kepada anak saksi Alvino Putra Septrihari yang pada saat itu sedang bermain di sekitaran rumah saksi Hari yanto. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci kontak mobil truk yang berada di pintu kamar dengan posisi digantungkan yang dimana terdakwa sudah sering datang ke rumah dan menumpang tidur atau istirahat di rumah saksi Hari Yanto sehingga terdakwa mengetahui dimana biasanya saksi Hari Yanto menggantungkan kunci kontak mobil truk tersebut dan untuk STNK asli dan kartu KIR yang berada di dalam rumah saksi Hari Yanto. Lalu terdakwa membawa pergi mobil truk tersebut. Kemudian pada pukul 18.30 WIB saksi Hari yanto kembali ke rumah dan melihat 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF dan Noka MHMFE75PGEK034021 dan Nosin 4D34TKY9897 tidak ada lagi terparkir di samping rumah saksi Hari Yanto. Kemudian saksi Hari Yanto bertanya kepada anak saksi Alvino Putra Septrihari yang berada di rumah pada saat itu “siapa yang datang ke rumah?” dan di jawab anak saksi Alvino Putra Septrihari “wawak yang tadi datang lagi masuk ke dalam rumah? Lalu mendengar perkataan anak saksi Alvino Putra Septrihari, saksi Hari Yanto langsung menelpon terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan dengan nomor telepon 082267144957 dengan bertanya “mobil wawak bawak?” lalu dijawab terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan “iya mau ku bawa ke Gudang”. Dikarenakan seperti aktivitas biasa yang dimana sehari-hari sehingga saksi Hari Yanto tidak bertanya kepada orang Gudang apakah mobil yang diantar oleh terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan telah sampai atau belum..--------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 06.00 WIB saksi Hari Yanto menghubungi terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan melalui telepon dengan mengatakan “wak berangkat cepat” dan di jawab terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan “iya masih di jalan”. Kemudian saksi Hari Yanto menunggu di rumah namun terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan belum juga datang sampai dengan pukul 07.30 WIB. Kemudian saksi Heri Yanto pergi ke basecamp yang berada di kampung keling dan saksi Hari Yanto menunggu kehadiran terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan dan menghubungi lagi terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan namun nomornya sudah tidak aktif lagi. Lalu saksi Hari Yanto menghubungi Istri dari terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan untuk mencari keberadaan terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan dan mobil colt diesel mithsubishi tersebut tetapi nomor Istri dari terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan sudah tidak aktif.---------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB saksi Hari Yanto menghubungi saksi korban Sugito dan mengatakan “Pak mobil dibawa sama supir 2 (terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan) pulang ke Gudang namun sampai sekarang tidak nyampek, aku mau kerja mau cepat ini nunggu di basecamp” dan dijawab oleh saksi korban Sugito “loh tadi malam dia tidak ada pulang ke Gudang” dan kemudian saksi korban Sugito mengatakan “ini aku suruh ngecek kerumahnya”. Saksi Hari Yanto Bersiap-siap menuju ke Gudang yang berada di Dusun V Desa Korajim. Namun pada saat saksi Hari Yanto di perjalanan, saksi Hari Yanto berjumpa dengan saksi korban Sugito dan saksi korban Sugito mengatakan “ayok kita ke kantor polisi buat laporan”. lalu saksi Hari Yanto dan saksi korban Sugito pergi ke kantor polisi untuk membuat laporan.------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa bersamaan dengan 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF dan Noka MHMFE75PGEK034021 dan Nosin 4D34TKY9897 di tangkap di rumah yang terdakwa kontrak yang beralamat di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal Provinsi Riau dengan keadaan 1 (satu) unit mobil diesel Mitshubishi tersebut sudah berubah warna bak belakang yang awalnya berwarna kuning berubah menjadi warna hitam yang telah diubah terdakwa. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil diesel Mitsubishi Nopol BK 9168 NF beserta kunci kontak dan STNK aslinya serta surat KIR asli milik saksi korban Sugito adalah untuk menjualnya dan mendapatkan uang hasil dari penjualan tersebut karena keperluan untuk kebutuhan terdakwa dan kelurga terdakwa.---------

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Andi Hasanuddin Habeahan saksi korban Sugito mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta ribu rupiah); ---------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 372 KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya