Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Tbt TIONENI SIGIRO, S.H. HENDRI SAPUTRA Alias ASEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/L.2.16/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIONENI SIGIRO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SAPUTRA Alias ASEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Hendri Saputra Alias Asen pada hari pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Jalan Bawang Putih Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan dekat jembatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa menghubungi Pak EDI (DPO) dengan nama kontak ”FaiTrii53” melalui aplikasi Whatsapp menggunakan Handphone Android merek ZTE milik terdakwa. Pada saat Pak EDI mengangkat telfon, Terdakwa berkata ”bang mau belanja (narkotika)” lalu dijawab oleh Pak EDI ”berapa (narkotika)?” dijawab Terdakwa ”satu biji (narkotika) bang” kemudian Pak EDI mengatakan ”yauda datang aja ke berohol” di jawab Terdakwa ”oke bang”, selanjutnya sekira pukul 16.57 wib Terdakwa menerima pesan dari Pak EDI melalui aplikasi whatsapp ”sawitan” Terdakwa kemudian berangkat menuju perladangan sawit di Kel. Berohol dan bertemu Pak EDI untuk selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis shabu lalu memasukkannya ke dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa.

Bahwa sekira pukul 17.00 wib Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di jalan Bawang putih Kel. Bandar sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu, mengetahui hal tersebut saksi Paraduan Girsang, saksi Ahmad Firza Naufal dan saksi Rizky Putra Simanjutak langsung menuju lokasi, setibanya di jalan Bawang putih Kel. Bandar sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan sekira pukul 17.30 wib saksi Paraduan Girsang dan rekan-rekannya melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sehingga saksi Paraduan Girsang dan rekan-rekannya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeladahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital di saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit Handphone Android merek ZTE warna biru di saku celana depan sebelah kiri. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh saksi tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya saksi Paraduan Girsang, saksi Ahmad Firza Naufal dan saksi Rizky Putra Simanjutak membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 02/15/06/POL.10086/2024tanggal 24 Juni 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK.82346 dengan hasil penimbanganc1 (satu) bungkus plastic transaran berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 (Satu koma empat delapan) gram dan berat bersih 1,18 (Satu koma satu delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3567/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 1 (satu) bungkus plastic transaran berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,18 (Satu koma satu delapan) gram milik Terdakwa atas nama Hendri Saputra Alias Asen adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, B (1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Hendri Saputra Alias Asen adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

Subsidair :

Bahwa Terdakwa Hendri Saputra Alias Asen pada hari pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Jalan Bawang Putih Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan dekat jembatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa menghubungi Pak EDI (DPO) dengan nama kontak ”FaiTrii53” melalui aplikasi Whatsapp menggunakan Handphone Android merek ZTE milik terdakwa. Pada saat Pak EDI mengangkat telfon, Terdakwa berkata ”bang mau belanja (narkotika)” lalu dijawab oleh Pak EDI ”berapa (narkotika)?” dijawab Terdakwa ”satu biji (narkotika) bang” kemudian Pak EDI mengatakan ”yauda datang aja ke berohol” di jawab Terdakwa ”oke bang”, selanjutnya sekira pukul 16.57 wib Terdakwa menerima pesan dari Pak EDI melalui aplikasi whatsapp ”sawitan” Terdakwa kemudian berangkat menuju perladangan sawit di Kel. Berohol dan bertemu Pak EDI untuk selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis shabu lalu memasukkannya ke dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa.

Bahwa sekira pukul 17.00 wib Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di jalan Bawang putih Kel. Bandar sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu, mengetahui hal tersebut saksi Paraduan Girsang, saksi Ahmad Firza Naufal dan saksi Rizky Putra Simanjutak langsung menuju lokasi, setibanya di jalan Bawang putih Kel. Bandar sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan dekat jembatan sekira pukul 17.30 wib saksi Paraduan Girsang dan rekan-rekannya melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sehingga saksi Paraduan Girsang dan rekan-rekannya langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeladahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital di saku celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit Handphone Android merek ZTE warna biru di saku celana depan sebelah kiri. Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh saksi tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya saksi Paraduan Girsang, saksi Ahmad Firza Naufal dan saksi Rizky Putra Simanjutak membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 02/15/06/POL.10086/2024tanggal 24 Juni 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK.82346 dengan hasil penimbanganc1 (satu) bungkus plastic transaran berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 (Satu koma empat delapan) gram dan berat bersih 1,18 (Satu koma satu delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3567/NNF/2024 tanggal 03 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 1 (satu) bungkus plastic transaran berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,18 (Satu koma satu delapan) gram milik Terdakwa atas nama Hendri Saputra Alias Asen adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, B (1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Hendri Saputra Alias Asen adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya