| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAFIZ HARAHAP pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat di dalam sebuah rumah Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib kedua kalinya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada MONO (belum tertangkap) di pinggir jalan sebuah tempat bernama Gerdu di Kampung Pon Kab. Serdang Bedagai dengan cara Terdakwa mendatangi MONO di tempat tersebut dan mengatakan “no, beli no” MONO jawab “berapa bang?” Terdakwa mengatakan “seratus lima puluh no, yang cantik buat no” kemudian MONO memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sedangkan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada MONO;
- Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saudara Terdakwa di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan mengetahui rumah tersebut kosong kemudian Terdakwa mengambil kunci rumah tersebut di bawah keset kaki yang sudah Terdakwa ketahui sebelumnya lalu Terdakwa masuk ke rumah tersebut dan Terdakwa istirahat di ruang tamu rumah tersebut sambil bermain handphone lalu Terdakwa merakit bong (alat hisap sabu) untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari MONO sebelumnya dan setelah Terdakwa rakit bong tersebut langsung Terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bong menggunakan kaca pyrex dan langsung Terdakwa hisap narkotika jenis sabu dalam bong tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya memberitahukan di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi tindak pidana narkotika dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK (keduanya merupakan petugas kepolisian berpakaian sipil) serta didampingi oleh Saksi LIKA FITRIANA (merupakan kepala lingkungan setempat) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib sedang menggunakan narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk skop dan 1 (satu) buah mancis beserta jarum milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 29/R/33/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 5 Februari 2026 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P87778 selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa an. SYAHDAN HAFIZ HARAHAP dengan hasil penimbangan berat kotor (Brutto) 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 832/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. AKBP Nrp.78071405 dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. AKP Nrp.92020450 menyimpulkan A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram dan B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an. SYAHDAN HAFIZ HARAHAP dengan kesimpulan barang bukti A. dan B. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAFIZ HARAHAP pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat di dalam sebuah rumah Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya memberitahukan di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi tindak pidana narkotika dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK (keduanya merupakan petugas kepolisian berpakaian sipil) serta didampingi oleh Saksi LIKA FITRIANA (merupakan kepala lingkungan setempat) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib sedang menggunakan narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk skop dan 1 (satu) buah mancis beserta jarum milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 29/R/33/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 5 Februari 2026 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P87778 selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa an. SYAHDAN HAFIZ HARAHAP dengan hasil penimbangan berat kotor (Brutto) 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 832/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. AKBP Nrp.78071405 dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. AKP Nrp.92020450 menyimpulkan A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram dan B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an. SYAHDAN HAFIZ HARAHAP dengan kesimpulan barang bukti A. dan B. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa SYAHDAN HAFIZ HARAHAP pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat di dalam sebuah rumah Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah saudara Terdakwa di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan mengetahui rumah tersebut kosong kemudian Terdakwa mengambil kunci rumah tersebut di bawah keset kaki yang sudah Terdakwa ketahui sebelumnya lalu Terdakwa masuk ke rumah tersebut dan Terdakwa istirahat di ruang tamu rumah tersebut sambil bermain handphone lalu Terdakwa merakit bong (alat hisap sabu) untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari MONO sebelumnya dan setelah Terdakwa rakit bong tersebut langsung Terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bong menggunakan kaca pyrex dan langsung Terdakwa hisap narkotika jenis sabu dalam bong tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya memberitahukan di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi tindak pidana narkotika dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh Saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan Saksi RIZKY PUTRA SIMANJUNTAK (keduanya merupakan petugas kepolisian berpakaian sipil) serta didampingi oleh Saksi LIKA FITRIANA (merupakan kepala lingkungan setempat) pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib sedang menggunakan narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di Perumahan Griya Aira Permai Jl. Gn. Bakti LKMD II Lk. II Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi lalu Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk skop dan 1 (satu) buah mancis beserta jarum milik Terdakwa yang berada dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 29/R/33/II/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 5 Februari 2026 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P87778 selaku Penaksir Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP Tebing Tinggi terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu milik Terdakwa an. SYAHDAN HAFIZ HARAHAP dengan hasil penimbangan berat kotor (Brutto) 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat bersih (Netto) 0,12 (nol koma satu dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 832/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. AKBP Nrp.78071405 dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. AKP Nrp.92020450 menyimpulkan A. 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,12 (nol koma satu dua) gram dan B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik Terdakwa an. SYAHDAN HAFIZ HARAHAP dengan kesimpulan barang bukti A. dan B. adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |