Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Tbt BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. PAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2218 /L.2.16./Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------Bahwa Terdakwa PAIDI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di pinggir jalan IR. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.30, saksi PARADUAN GIRSANG bersama saksi AGUSTIYAN,S.H dan saksi AHMAD FIRZA NAUFAL dari tim Satuan Reserse Narkotika Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di seputaran jalan IR. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah perladangan ada yang memiliki narkotika kemudian saksi PARADUAN GIRSANG bersama saksi AGUSTIYAN,S.H dan saksi AHMAD FIRZA NAUFAL langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesampainya di lokasi perladangan para saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang duduk di bawah pohon dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAIDI serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) , 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , 13 (tiga belas) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone vivo dan 1 (satu) buah kotak cottonbud yang didalamnya berisikan 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan kosong , 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan , 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,82 gram (tiga koma delapan puluh dua) dan berat bersih 3,14 gram (tiga koma empat belas), 1 (satu) buah sarung kulit warna hitam ditemukan di belakang pohon tempat terdakwa duduk Setelah itu pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang laki-laki dengan bernama DBLEK (dalam lidik) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib jalan IR. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 01/09/09/POL.10086/2024 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,82 (tiga koma delapan dua) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4432/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt NRP. 74110890 menyimpulkan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3 3,14 (tiga koma empat belas) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Paidi yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Golongan I Bukan Tanaman tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair

---------Bahwa Terdakwa PAIDI (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 bertempat di pinggir jalan IR. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 12.30, saksi PARADUAN GIRSANG bersama saksi AGUSTIYAN,S.H dan saksi AHMAD FIRZA NAUFAL dari tim Satuan Reserse Narkotika Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di seputaran jalan IR. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah perladangan ada yang memiliki narkotika kemudian saksi PARADUAN GIRSANG bersama saksi AGUSTIYAN,S.H dan saksi AHMAD FIRZA NAUFAL langsung menuju tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sesampainya di lokasi perladangan para saksi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang duduk di bawah pohon dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAIDI serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) , 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) , 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , 13 (tiga belas) lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone vivo dan 1 (satu) buah kotak cottonbud yang didalamnya berisikan 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan kosong , 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan , 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,82 gram (tiga koma delapan puluh dua) dan berat bersih 3,14 gram (tiga koma empat belas), 1 (satu) buah sarung kulit warna hitam ditemukan di belakang pohon tempat terdakwa duduk Setelah itu pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang laki-laki dengan bernama DBLEK (dalam lidik) pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wib jalan IR. Juanda Lk. II Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 01/09/09/POL.10086/2024 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,82 (tiga koma delapan dua) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 4432/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt NRP. 74110890 menyimpulkan 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3 3,14 (tiga koma empat belas) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa Paidi yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 01/09/09/POL.10086/2024 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nst NIK P90484 Jabatan Penaksir dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,82 (tiga koma delapan dua) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya