| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 125/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H. 2.Christian Bonardo, S.H |
HADI SAPUTRA alias ADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 125/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1632/L.2.16/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa terdakwa HADI SAPUTRA alias ADI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan M.J Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi tepatnyadisebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak Pidana “ penggelapan “ dilakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Saksi menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib menantu saya yang bernama MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax, Warna Hitam, Nomor Regitrasi : BK 6242 NAU, Nomor Rangka : MH3SG3190LK951189, Nomor Mesin : G3E4E1965573 kepada saksi untuk pergi berbelanja bersama dengan istrinya yang merupakan anak saksi RIZMA DANIA dan saya memberikan kunci sepeda motor tersebut langsung kepada MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR, kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib saya menerima informasi dari MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR yang mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digelapkan oleh seorang laki-laki yang bernama ARIF (DPO) dan saya menanyakan bagaimana kejadian penggalapan tersebut dapat terjadi, kemudian MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 januari 2026 sekira pukul 20.00 wib pada saat MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR telah selesai berbelanja MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR bersama dengan istrinya singgah sebentar di sebuah warung yang berlokasi di Jalan M. J Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, kemudian sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit diwarung tersebut pelaku bernama ARIF bersama dengan HADI PUTRA mendatangi MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR namun secara tiba-tiba terdakwa yang bernama HADI PUTRA tersebut tidak ada mengatakan apapun dan langsung pergi meniggalkan warung tersebut dan pergi keseberang jalan, kemudian pelaku bernama ARIF (DPO) tersebut langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax, Warna Hitam, Nomor Regitrasi : BK 6242 NAU, Nomor Rangka : MH3SG3190LK951189, Nomor Mesin : G3E4E1965573 dan pelaku ARIF (DPO) mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digunakan sebentar untuk membeli obat dan MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR langsung memberikan kunci tersebut kepada pelaku bernama ARIF (DPO) ,dan melihat terdakwa naik diatas boncengan sepeda motor yang dikendarai pelaku Arif (DPO) yang sampai saat ini tidak kembali,yang mengakibatkan saksi Junaidi pemilik kendaraan tersebut mengalami kerugian Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan tindak pidana untuk proses hukum selanjutnya.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana . Atau Kedua : Bahwa terdakwa HADI SAPUTRA alias ADI pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 19.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan M.J Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi kota Tebing Tinggi tepatnyadisebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, menggadaikan suatu benda suatu benda yang patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak Pidana , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat Saksi menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib menantu saya yang bernama MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax, Warna Hitam, Nomor Regitrasi : BK 6242 NAU, Nomor Rangka : MH3SG3190LK951189, Nomor Mesin : G3E4E1965573 kepada saksi untuk pergi berbelanja bersama dengan istrinya yang merupakan anak saksi RIZMA DANIA dan saya memberikan kunci sepeda motor tersebut langsung kepada MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR, kemudian pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wib saya menerima informasi dari MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR yang mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digelapkan oleh seorang laki-laki yang bernama ARIF (DPO) dan saya menanyakan bagaimana kejadian penggalapan tersebut dapat terjadi, kemudian MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 januari 2026 sekira pukul 20.00 wib pada saat MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR telah selesai berbelanja MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR bersama dengan istrinya singgah sebentar di sebuah warung yang berlokasi di Jalan M. J Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, kemudian sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit diwarung tersebut pelaku bernama ARIF bersama dengan HADI PUTRA mendatangi MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR namun secara tiba-tiba terdakwa yang bernama HADI PUTRA tersebut tidak ada mengatakan apapun dan langsung pergi meniggalkan warung tersebut dan pergi keseberang jalan, kemudian pelaku bernama ARIF (DPO) tersebut langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax, Warna Hitam, Nomor Regitrasi : BK 6242 NAU, Nomor Rangka : MH3SG3190LK951189, Nomor Mesin : G3E4E1965573 dan pelaku ARIF (DPO) mengatakan bahwa sepeda motor tersebut digunakan sebentar untuk membeli obat dan MUHAMMAD NAZRIL IRHAM SIREGAR langsung memberikan kunci tersebut kepada pelaku bernama ARIF (DPO) ,dan melihat terdakwa naik diatas boncengan sepeda motor yang dikendarai pelaku Arif (DPO) yang saat itu mereka langsung menuju kota Medan dan sepakat langsung menjumpai kenalan terdakwa yang bernama Kendit ( dalam Lidik) di daerah kecamatan Namorambe,Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan untuk Menggadaikan sepeda Motor yang mereka bawa saat itu , lalu uang yang diperoleh dari menggadaikan sepeda motor tersebut terdakwa menarik keuntungan berupa uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta rupiah ) ,yang mengakibatkan saksi Junaidi pemilik kendaraan tersebut mengalami kerugian Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan tindak pidana untuk proses hukum selanjutnya.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
