Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.B/2024/PN Tbt | Crisanta Situmorang, S.H. | HERMAN DAMANIK ALIAS PEYOK ALIAS INGOT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.B/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2038/L.2.16/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HERMAN DAMANIK ALIAS PEYOK ALIAS INGOT pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jln. Gatot Subroto Kel. Tualang Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di rumah makan Hosana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, pada saat terdakwa sedang berjalan di depan rumah makan hosana milik saksi Ahmad Jaberlin Marbun. Lalu terdakwa melihat rumah makan hosana dalam keadaan sepi dan melihat lubang dinding rumah. Kemudian timbul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah makan hosana dengan cara terdakwa memanjat dinding samping sebelah kanan rumah makan hosana lalu menarik papan dinding rumah makan hosana dan merusak dinding papan tersebut hingga rusak dan terbuka. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah makan hosana dari lubang yang sudah terdakwa rusak dan mengambil 4 (empat) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram yang berada di dapur rumah makan hosana. Lalu terdakwa keluar dari depan rumah makan hosana dengan membawa 4 (empat) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram. Kemudian terdakwa pergi dari rumah makan hosana dengan memanggil becak mesin yang lewat dari depan rumah yang tidak terdakwa kenal dan sampainya di kota tepatnya yang berlamat di Jln. Suprapto Kota Tebing Tinggi terdakwa berhenti dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Lalu terdakwa berkata “abang mau beli tabung gas?” dan laki-laki tersebut menjawab “berapa harganya?”. Lalu terdakwa berkata “harga matinya Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan ini ada 4 buah tabung mau enggak?” dan laki-laki tersebut membeli sebanyak 4 (empat) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Lalu terdakwa kembali ke rumah terdakwa. Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi Ahmad Jaberlin Marbun untuk mengambil 4 (empat) buah tabung gas ukuran 3 Kilogram Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Jaberlin Marbun mengalami kerugian sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa HERMAN DAMANIK ALIAS PEYOK ALIAS INGOT tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |