INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Tbt | PT. Astra Sedaya Finance | Siti Aisyah | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 169.560.000,00 | ||||||
| Petitum | A. PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01500520001095904 tanggal 28 November 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Objek Pembiayaan berupa Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :
- Type/ Jenis : Daihatsu Grand New Xenia
- Nomor Rangka : MHKV5EA2JLK060443
- Nomor Mesin : 1NRG109807
- Nomor Polisi : BK 1056 NP
- Warna : Putih Mutiara
Adalah merupakan Objek Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01500520001095904 tanggal 28 November 2020;
4. Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00287091.AH.05.01. Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020;
5. Menyatakan Tergugat cidera janji (Wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan harus memulihkan kerugian yang timbul pada diri Penggugat sebesar Rp. 169.560.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai objek pembiayaan berupa kendaraan roda 4 (empat) jenis Daihatsu Grand New Xenia, Nomor Rangka: MHKV5EA2JLK060443, Nomor Mesin: 1NRG109807, Nomor Polisi: BK 1056 NP, Warna Putih Mutira yang merupakan objek pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01500520001095904 tanggal 28 November 2020 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00287091.AH.05.01. Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 untuk segera menyerahkan unit tersebut kepada Penggugat secara sukarela atau Penggugat diperkenankan mengambil objek tersebut secara paksa melalui mekanisme yang diperkenankan oleh Undang-Undang;
7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai asli Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/ Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan data sebagai berikut:
- Nomor Surat Keputusan : 823.3/601 Tahun 2016
- Tanggal Surat Keputusan : 18 Maret 2016
- Nama : Siti Aisyah, A. MKeb
- Tempat/ Tanggal Lahir : Tanjung Tiram/ 15-07-1980
- NIP/NIP Baru : 400064504/ 198007152006042015
- Pendidikan : D-III Kebidanan Tahun 2002
- Pangkat lama/ Gol. Ruang/TMT : Penata Muda/ III/a/01-04-2013
- Jabatan/ Angka Kredit : Bidan Pelaksana Lanjutan/ 109.81
- Masa Kerja Golongan : 11 tahun 01 bulan
- Gaji Pokok : Rp. 2.868.700
- Unit Kerja :RSUD DR. H. Kumpulan Pane
- Instansi Induk : Pemerintah Kota Tebing Tingi
Untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat sebagai jaminan pembayaran pelunasan utang/kewajban tergugat kepada penggugat secara langsung dan seketika;
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh kewajiban utang Pembiayaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand New Xenia, Nomor Rangka: MHKV5EA2JLK060443, Nomor Mesin: 1NRG109807, Nomor Polisi: BK 1056 NP, Warna Putih Mutira kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 169.560.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum Verzet, keberatan ataupun upaya hukum lainnya;
10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
B. SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
