Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tbt PT. Astra Sedaya Finance Siti Aisyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Astra Sedaya Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agusri Putra Permata Nasution.,SHPT. Astra Sedaya Finance
Tergugat
NoNama
1Siti Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.560.000,00
Petitum
A. PRIMAIR :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01500520001095904 tanggal 28 November 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;  
 
3. Menyatakan Objek Pembiayaan berupa Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut :
- Type/ Jenis : Daihatsu Grand New Xenia
- Nomor Rangka : MHKV5EA2JLK060443
- Nomor Mesin : 1NRG109807
- Nomor Polisi : BK 1056 NP
- Warna : Putih Mutiara
Adalah merupakan Objek Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01500520001095904 tanggal 28 November 2020;
 
4. Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00287091.AH.05.01. Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020;
 
5. Menyatakan Tergugat cidera janji (Wanprestasi) dan telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat dan harus memulihkan kerugian yang timbul pada diri Penggugat sebesar Rp. 169.560.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
 
6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai objek pembiayaan berupa kendaraan roda 4 (empat) jenis Daihatsu Grand New Xenia, Nomor Rangka: MHKV5EA2JLK060443, Nomor Mesin: 1NRG109807, Nomor Polisi: BK 1056 NP, Warna Putih Mutira yang merupakan objek pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01500520001095904 tanggal 28 November 2020 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W2.00287091.AH.05.01. Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 untuk segera menyerahkan unit tersebut kepada Penggugat secara sukarela atau Penggugat diperkenankan mengambil objek tersebut secara paksa melalui mekanisme yang diperkenankan oleh Undang-Undang;
 
7. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai asli Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/ Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan data sebagai berikut:
- Nomor Surat Keputusan : 823.3/601 Tahun 2016
- Tanggal Surat Keputusan : 18 Maret 2016
- Nama : Siti Aisyah, A. MKeb
- Tempat/ Tanggal Lahir : Tanjung Tiram/ 15-07-1980
- NIP/NIP Baru : 400064504/ 198007152006042015
- Pendidikan : D-III Kebidanan Tahun 2002
- Pangkat lama/ Gol. Ruang/TMT : Penata Muda/ III/a/01-04-2013
- Jabatan/ Angka Kredit : Bidan Pelaksana Lanjutan/ 109.81
- Masa Kerja Golongan : 11 tahun 01 bulan
- Gaji Pokok : Rp. 2.868.700
- Unit Kerja :RSUD DR. H. Kumpulan Pane 
- Instansi Induk : Pemerintah Kota Tebing Tingi
Untuk segera menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat sebagai jaminan pembayaran pelunasan utang/kewajban tergugat kepada penggugat secara langsung dan seketika;
 
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh kewajiban utang Pembiayaan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand New Xenia, Nomor Rangka: MHKV5EA2JLK060443, Nomor Mesin: 1NRG109807, Nomor Polisi: BK 1056 NP, Warna Putih Mutira kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 169.560.000,- (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
 
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum Verzet, keberatan ataupun upaya hukum lainnya;
 
10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
 
 
B. SUBSIDAIR
 
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak