INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PN Tbt | TUPON | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Tebing Tinggi 2.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan 3.AHMAD BAIDOWI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah seluas 11.419 m2 berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 338, yang terletak di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Tergugat III maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 338 yang dimaksud, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah seluas 11.419 m2 berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 338, yang terletak di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
6. Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah seluas 11.419 m2 berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 338, yang terletak di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, adalah sah masih milik Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 1.400.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.510.000.000,- (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat III untuk mematuhi keputusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan pada status semula sebelum pelaksanaan lelang yakni menjadi jaminan hutang Penggugat kepada Tergugat I terhadap sebidang tanah seluas 11.419 m2 berikut segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 338, yang terletak di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;
10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
12. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
