Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tbt HISAR SIMARMATA 1.Mangandar Silaban
2.Warman Silaban
3.Jokiandi Silaban
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HISAR SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mangandar Silaban
2Warman Silaban
3Jokiandi Silaban
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kota Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Tergugat yang telah menyerobot tanah Penggugat dan mendirikan tembok permanen diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum 
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk merobohkan tembok permanen dan mengembalikan tanah Pengugat seperti semula sesuai dengan surat ukur BPN Kotamadya Tebing Tinggi ;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel Secara tanggun renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.021.000.000, (satu milyar dua puluh satu juta rupiah) ;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini;
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah milik Tergugat I&II tersebut;
 
7. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak