Dakwaan |
-------Begitulah telah terjadi tindak pidana “PENGRUSAKAN: yang dilakukan oleh pelaku yang bernama NURMAIDA TAMBUNAN alais BUTET alias MAK NITA, DKK pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Sutoyo Lk. IV Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi , tepatnya di rumah korban dimana korban dengan tersangka awalnya rebut mulut karena korban merusak bangunan pagar tembok yang sedang dibangun oleh tukang yang disuruhan tersangka “NURMAIDA TAMBUNAN alais BUTET alias MAK NITA, DKK dimana korban merasa tersangka membangun pagar tembok diatas tanah korban. Namuntersangka tidak terima atas tindakan korban dan kemudian tersangka NURMAIDA TAMBUNAN alais BUTET alias MAK NITA, DKK emosi lalu melemparkan batu bata kearah kaca jendela rumah salon milik korban sebanyak 2 (dua) kali kearah samping kiri dan arah depan kaca jendela rumah salon tersebut. Kemudian Tersangka JANNUS TAMBUNAN, SE alias JANNUS bersama tersangka BENNAWATI PURBA alias BENA turut serta pelemparan batu bata kearah kaca jendela rumah dan kearah jendela rumah salon sebanyak masing-masing 1 (satu) kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar biaya materil dari kaca yang telah dirusak tersebut adalah sebesar Rp395.000,- (tiga ratus sebilan puluh lima ribu rupiah) dan biaya pemasang kaca yang telah dirusak tersebut adalah sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan total kerugian akibat pengrusakan kaca tersebut adalah sebesar Rp515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah) dan melaporkanke Mapolres Tebing Tinggi.--------------------------------------------------
------ Atas kejadian tersebut pelaku dip roses sesuai dengan hukum yangberlaku di Negara republic Indonesia .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|