Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Tbt 1.TIONENI SIGIRO, S.H.
3.Rolas Putri Febriyani. S.H.
MUHAMMAD DISCY RIWANDA NASUTION ALIAS WANDA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1969/L.2.16/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIONENI SIGIRO, S.H.
2Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DISCY RIWANDA NASUTION ALIAS WANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhammad Discy Riwanda Nasution Alias Wanda pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Lk.I Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 18.19 wib Terdakwa menghubungi AM (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan ”punya wanda sudah habis pak” di balas oleh AM ”iya bentar” sekira pukul 18.27 wib AM menghubungi terdakwa dan mengatakan ”kau dimana nda?” dijawab oleh Terdakwa ”dirumah pak” selanjutnya Am berkata ”yauda nanti bapak kabari”. Sekira pukul 21.51 wib Terdakwa kembali mendapat telfon dari AM dengan berkata ”kerumahlah nda” kemudian Terdakwa bergegas menuju rumah AM, setibanya di rumah AM Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu sembari AM berkata ”ini nda isinya dua puluh lima”. Selanjutnya Terdakwa keluar rumah AM dan menunggu pembeli di sekitaran rumah AM, sekira pukul 22.30 wib ada seseorang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada AM. Bahwa sebelumnya pada tanggal 03 Juli 2024 Saksi Hendi D Sihombing dan Saksi Steven V Hutasoit mendapat mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, saksi Hendi bersama rekannya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa laki-laki tersebut memiliki nama panggilan Wanda, selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2024 saksi Hendi bersama rekannya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Jalan Gatot Subroto Lk.I Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota.Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan dan berada dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Limo warna putih dengan Nomor Polisi BK 1715 CY dan sedang menunggu orang lain, saksi Hendi bersama rekannya kemudian menuju lokasi dan mendekati mobil tersebut dan menanyakan identitas Terdakwa serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu digenggaman sebelah kiri, 1 (satu) bungkus plastic asoy yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip warna putih berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan dalam lipatan celana sebelah kanan, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berisi beberapa bungkus plastic klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo, Saksi Hendi dan saksi Steven meminta keterangan dari Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh saksi merupakan barang milik Terdakwa, selanjutnya saksi Hendi dan saksi Steven membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/02/08/POL.10086/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK.82346 dengan hasil penimbangan 24 (dua puluh empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 (Tiga koma tujuh satu) gram dan berat bersih 1,79 (Satu koma tujuh sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3289/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 24 (dua puluh empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 1,79 (Satu koma tujuh sembilan) gram dan C (1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Muhammad Discy Riwanda Naution Alias Wanda adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
Subsidair :

Bahwa Terdakwa Muhammad Discy Riwanda Nasution Alias Wanda pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto Lk.I Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota.Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 18.19 wib Terdakwa menghubungi AM (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan ”punya wanda sudah habis pak” di balas oleh AM ”iya bentar” sekira pukul 18.27 wib AM menghubungi terdakwa dan mengatakan ”kau dimana nda?” dijawab oleh Terdakwa ”dirumah pak” selanjutnya Am berkata ”yauda nanti bapak kabari”. Sekira pukul 21.51 wib Terdakwa kembali mendapat telfon dari AM dengan berkata ”kerumahlah nda” kemudian Terdakwa bergegas menuju rumah AM, setibanya di rumah AM Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik asoy warna putih yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu sembari AM berkata ”ini nda isinya dua puluh lima”. Selanjutnya Terdakwa keluar rumah AM dan menunggu pembeli di sekitaran rumah AM, sekira pukul 22.30 wib ada seseorang membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada AM. Bahwa sebelumnya pada tanggal 03 Juli 2024 Saksi Hendi D Sihombing dan Saksi Steven V Hutasoit mendapat mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, saksi Hendi bersama rekannya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa laki-laki tersebut memiliki nama panggilan Wanda, selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2024 saksi Hendi bersama rekannya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Jalan Gatot Subroto Lk.I Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota.Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan dan berada dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Limo warna putih dengan Nomor Polisi BK 1715 CY dan sedang menunggu orang lain, saksi Hendi bersama rekannya kemudian menuju lokasi dan mendekati mobil tersebut dan menanyakan identitas Terdakwa serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu digenggaman sebelah kiri, 1 (satu) bungkus plastic asoy yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip warna putih berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ditemukan dalam lipatan celana sebelah kanan, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berisi beberapa bungkus plastic klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo, Saksi Hendi dan saksi Steven meminta keterangan dari Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh saksi merupakan barang milik Terdakwa, selanjutnya saksi Hendi dan saksi Steven membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Daftar hasil Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 01/02/08/POL.10086/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK.82346 dengan hasil penimbangan 24 (dua puluh empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 (Tiga koma tujuh satu) gram dan berat bersih 1,79 (Satu koma tujuh sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 3289/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : Barang bukti A 24 (dua puluh empat) plastik klip transparan yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bersih 1,79 (Satu koma tujuh sembilan) gram dan C (1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Muhammad Discy Riwanda Naution Alias Wanda adalah benar mengandung Metamfetamina.
Bahwa untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Tebing Tinggi, 05 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
 
   Tioneni Sigiro, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 199510212019022009
 
        Rolas Putri Febriyani,S.H.
          Ajun Jaksa Nip.199302192018012001

Pihak Dipublikasikan Ya