Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
209/Pid.Sus/2024/PN Tbt | Daniel Halasson Purba, S.H. | EKO RAHMADHANI alias EKO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 209/Pid.Sus/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2040 /L.2.16./Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa ia Terdakwa EKO RAHMADHANI alias EKO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tualang Lk. III Kel. Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Bripka Devisaan, saksi Brigadir Petrus Marpaung, saksi Brigadir Janris M. Hutapea, saksi Dedy Syahputra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tualang Lk. III Kel. Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi tersebut lalu para saksi melihat terdakwa sedang menguasai narkotika kemudian para saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap dan terdakwa mengaku bernama Eko Rahmadhani alias Eko dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisi serbuk kristas diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan di gemgaman tangan sebelah kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa selanjutnya para saksi menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari Dafa (Daftar Pencarian Orang) dengan cara menerima dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain sebanyak 5 (lima) gram dan jika terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan kepada Dafa (DPO) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya dan terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya sehingga keuntungan terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 02/02/08/POL.10086/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK. P82346 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,70 gram dan berat bersih 2,45 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:3948/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm., Apt NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M. Si NIP 198010232008012001 menyimpulkan bahwa
Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa Eko Rahmadhani alias Eko adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa EKO RAHMADHANI alias EKO pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tualang Lk. III Kel. Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Bripka Devisaan, saksi Brigadir Petrus Marpaung, saksi Brigadir Janris M. Hutapea, saksi Dedy Syahputra yang merupakan anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tualang Lk. III Kel. Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi tersebut lalu para saksi melihat terdakwa sedang menguasai narkotika kemudian para saksi mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap dan terdakwa mengaku bernama Eko Rahmadhani alias Eko dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisi serbuk kristas diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan di gemgaman tangan sebelah kiri terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa selanjutnya para saksi menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari Dafa (Daftar Pencarian Orang) dengan cara menerima dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain sebanyak 5 (lima) gram. Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 02/02/08/POL.10086/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi Hrp NIK. P82346 dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,70 gram dan berat bersih 2,45 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:3948/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm., Apt NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M. Si NIP 198010232008012001 menyimpulkan bahwa
Barang bukti A dan B diduga mengandung narkotika milik terdakwa Eko Rahmadhani alias Eko adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |