Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Tbt 1.Rolas Putri Febriyani. S.H.
2.Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H
ANJU SAMOSIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 755/L.2.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
2Bosna Trimanta Perangin Angin ,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJU SAMOSIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Anju Samosir pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan H.M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di SPBU Kampung Keling atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Eza Sinatria dan saksi Uli Marganda Sihotang yang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam list merah nomor polisi BK 3348 NAM milik saksi korban Muhammad Zakaria ke SPBU Kampung Keling untuk mengantre mengisi BBM yang mana pada saat mengantre terdakwa datang menghampiri saksi Eza Sinatria dan saksi Uli Marganda Sihotang untuk meminta sebatang rokok lalu terdakwa bertanya kepada saksi Eza Sinatria “orang mana bang” lalu saksi Eza Sinatria menjawab “orang sipispis”. Terdakwa lalu mengatakan “kalian mau cepat gak, ini yang isi SPBU teman saya, kalian kalau mau cepat kasilah uang rokok abang” kemudian saksi Eza Sinatria menjawab “berapa bang” lalu terdakwa mengatakan “dua puluh ribu bang” kemudian saksi Eza Sinatria mengatakan “yauda bang gak apa-apa”.
  • Bahwa setelah saksi Eza Sinatria menyetujui terdakwa yang membantu mengisikan BBM, terdakwa mengarahka saksi Eza Sinatria dan saksi Uli Marganda Sihotang untuk masuk ke areal SPBU lalu mengatakan “itu teman saya bersama polisi, sini biar abang isikan nanti kau tinggal bayra sama abang itu, kau tunggu aja di bambu itu, nanti tinggal abang kabari dari sini, kau tinggal bayar sama abang itu” sambil terdakwa menunjuk salah satu karyawan SPBU, kemudian terdakwa menyerahkan handphone dan sweater milik terdakwa kepada saksi Eza Sinatria sambil mengatakan “kalau gak percaya pegang ini hanpdhone dan sweater saya” sehingga terdakwa langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa supaya cepat diisikan.
  • Bahwa setelah saksi Eza Sinatria dan saksi Uli Marganda Sihotang menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa tidak kunjung datang menjumpai saksi Eza Sinatria dan saksi Uli Marganda Sihotang di tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya sehingga saksi Eza Sinatria dan saksi Uli Marganda Sihotang mencari keberadaan terdakwa di areal SPBU Kampung Keling namun tidak bertemu dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima kunci sepeda motor dari saksi Eza Sinatria, terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam list merah nomor polisi BK 3348 NAM milik saksi korban Muhammad Zakaria ke rumah saudara Anto Samosir (DPO) beralaamt di Kampung Mabar Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, lalu terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Anto Samosir (DPO) seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor habis digunakan terdakwa untuk bermain judi slot.
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban akibat perbuatan terdakwa yakni sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP -----------

Pihak Dipublikasikan Ya