Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Tbt Suryanto Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suryanto
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Tebing Tinggi, 25 Januari 2022
 
Hal : Permohonan Praperadilan
 
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
Jln. Merdeka No. 2 Kota Tebing Tinggi
Di Tebing Tinggi.
 
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Alamsyah,SH , Bambang Santoso, SH, Paris Sitohang, SH,MH dan   ANTON SAHPUTRO HUTAURUK, SH  , Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum pada Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) INDIKATOR, berkantor di Jln. Suprapto No. 40  Kota Tebing Tinggi berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 18 Januari 2022 (terlampir), dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum :
SURYANTO , Lahir di Madiun, 26 Oktober 1984, Laki laki ,agama Islam , Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Pulau Buru Lingkungan V, Kelurahan Tualang , Kecamatan Padang Hulu , Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3519042610840002.
selanjutnya disebut sebagai ....................................................................................PEMOHON;
Pemohon hendak mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:
 
                      Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi selaku Penyidik 
 
selanjutnya disebut sebagai...................................................................................TERMOHON;
 
Adapun alasan-alasan dan dalil-dalil Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut :
A. TENTANG  LATAR BELAKANG PERISTIWA / KRONOLOGIS:
1. Bahwa Pemohon adalah subjek hukum (orang) yang dituduh melakukan suatu dugaan atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam Renovasi Gedung Museum Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud Primair dalam Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
 
2. Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal-pasal dalam poin diatas yang dikenakan terhadap Pemohon karena suatu peristiwa Renovasi Gedung Museum Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;
 
3. Bahwa Pemohon mengetahui adanya lelang pembangunan Renovasi Gedung Museum Dinas Pendidikan Tebing Tinggi dari LPSE Tebing Tinggi dan Pemohon selaku wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti ikut tender tersebut, dan CV Bima Mitra Sakti ditetapkan sebagai pemenang tender;
 
4. Bahwa setelah Surat Penetapan Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani Pemohon selaku wakil direktur CV BimaMitra Sakti memulai pekerjaan tersebut. Dalam setiap tahapan pekerjaan yang dikerjakan Pemohon selalu konsultasi dengan konsultan pengawas yang bertugas mengawasi pekerjaan tersebut. Selain konsultan pengawas ada juga PPTK yang selalu mengawasi kegiatan pekerjaan tersebut, PPTK yang ditugaskan mengawasi kegiatan tersebut adalah Kepala Museum. Dan sejak dimulainya pekerjaan tesebut dari 0 sampai 100% selalu dalam pengawasan konsultan pengawas dan PPTK Setelah dihitung barang sama konsultan pengawas ,pekerjaan CV Bima Mitra Sakti yang Pemohon wakili dinyatakan sesuai nilai dalam kontrak kerja dan sesuai nilai kontrak kerja Rp. 1.967.030.345,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tujuh tiga puluh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah);
 
5. Bahwa atas serangkaian pekerjaan proyek Renovasi Gedung Museum Dinas Pendidikan Tebing Tinggi yang dilaksanakan oleh Pemohon, pada tanggal 20 Agustus 2020 muncul Pengaduan Masyarakat kepada pihak Kepolisian Resort Tebing Tinggi atas dugaan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sesuai Surat Pengaduan Masyarakat No. 142/SM-P/VIII/2020/Reskrim tanggal 10 Agustus 2020 Laporan Informasi No. R/LI-59/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020;
 
6. Bahwa selanjutnya atas Surat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Informasi itu, Kepolisian Resot Tebing Tinggi melakukan Penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/242//VIIII/2020/Reskrim tanggal 25 Agustus 2020 dan Surat Permintaan Laporan Hasil Audit dari  Pemerintah Kota Tebing Tinggi Cq Inspektorat Kota yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi Cq Kasat Reskrim sesuai Surat No.700/2814.6/Itko tanggal 20 Nopember 2020;
 
7. Bahwa dari hasil Penyelidikan yang dilaksanakan Penyidik Kepolisian Resort Tebing Tinggi, Penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendiidikan Kota Tebing Tinggi sesuai Surat No.B/261/XIII/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020 yang pada pokoknnya secara terang benderang atas peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pihak Penyidik telah memberitahukan atau menyampaikan hasil penyelidikannya kepada masyarakat umumnya dan khususnya kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi bahwasannya perkara dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pekerjaan Renovasi Gedung Museum pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan;  
 
8. Bahwa hal itu karena berdasarkan Surat Inspektorat Tebing Tinggi No. 700/2814.6/Itko tanggal 20 Nopember 2020 perihal Permintaan Laporan Hasil Audit  menerangkan bahwasannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indoneisa  telah melakukan pemeriksaan laproan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi  T.a 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut yang tertuang dalam LHP No.43 B/LHP/X/VIII/.MDN/04/2020 dan No.43 C/LHP/X/VIII/.MDN/04/2020 tanggal 23 April 2020 yang menerangkan tidak ditemukan adanya temuan kerugian Negara terkait Pembangunan Gedung Museum Permanen  pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi;   
 
9. Bahwa selanjutnya Penyidik Kepolisian Resort Tebing Tinggi mengeluarkan Surat Ketetapan No. S.Tap/357.b/XII/2020/Reskrm tanggal 27 Desember 2020 Tentang Penghentian Penyelidikan; 
 
B. TENTANG DASAR HUKUM PENGAJUAN PRAPERADILAN.
 
1. Bahwa Pemohon merupakan Tersangka yang dituduh melakukan suatu dugaan  tindak pidana korupsi berkenaan dengan pekerjaan Renovasi Gedung Museum Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud Primair dalam Pasal 2 Ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
 
2. Bahwa permohonan praperadilan ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP yang bunyinya “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang": a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan;
 
3. Bahwa mengacu pada Ketentuan Pasal 77 KUHAP yang bunyinya “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
 
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikian atau penuntutan; 
 
Dan atas Ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan dalam amar Putusannya “Pasal 77 huruf a Undang-Undang No.8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Penetapan Tersangka  ternasuk ke dalam objek Praperadilan artinya masih dalam kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Permohonan Praperadilan yang dimohonkan Pemohon;
 
4. Bahwa yang menjadi objek dalam permohonan praperadilan ini adalah tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh  Termohon Praperadilan sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Termohon yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022;
 
Berdasarkan uraian dalam point diatas maka permohonan Praperadilan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan terhadap Termohon Praperadilan;
C. TENTANG TINDAKAN TERMOHON TIDAK  SESUAI DENGAN PROSEDUR HUKUM DAN MELANGGAR ASAS PRADUGA TIDAK BESALAH.
 
1. Bahwa Termohon telah melakukan Penyidikan atas dugaan tindak pidana kourpsi dalam Renovasi Gedung Museum  tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang dilakukan oleh Pemohon, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No.Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 
 
2. Bahwa dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kewenangan Jaksa sebagai Penyidik secara eksplisit tidak diatur akan tetapi terhadap tindak pidana khusus Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Ic Termohon dmerupakan Penyidiik (vide Undang-Undang 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undgang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
 
3. Bahwa dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 yang diikuti dengan keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022;
 
4. Bahwa penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon telah melanggar prosedur Penyidikan, hal tersebut karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 atas perkara yang disangkakan pada diri Pemohon yaitu suatu peristiwa yang terjadi terkait dengan Pembangunan Renovasi Gedung Museum pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggu Tahun Anggaran 2019;
 
5. Bahwa Termohon sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-994/L.216/Fd.1/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021 Jo Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-994.A/L.216/Fd.1/11/2021 tanggal 23 Nopember 2021;
 
6. Bahwa penyidikan yang dilakukan Termohon karena pada pertimbangannya hanya atas dasar membaca Laporan Perkembangan Penyidikan  tanggal 22 Desember 2021 yang kemudian Termohon menyatatkan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi atas Pembangunan Renovasi Gedung Museum pad Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019;
 
7. Bahwa kondisi tersebut tentu bertentangan dengan definisi yang ada dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai Penyidikan. Dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang guna mengumpulkan bukti sehingga memperjelas adanya tindak pidana serta menemukan tersangka. Dengan demikian Sprindik merupakan dasar dilakukannya penyidikan oleh Penyidik ic.Termohon;
 
8. Bahwa dengan ketentuan tersebut dapat ditafsirkan tahapan penyidikan dilaksanakan sebelum adanya penetapan tersengka sebab penyidikan digunakan untuk melakukan penemuan tersangka. Dengan terbitnya Sprindik yang bersamaan dengan penetapan tersangka dapat dikatakan bahwasannya penetapan tersangka atas diri Suryanto ic.Pemohon dilakukan tanpa penyidikan terlebih dahulu, dan hal tersebut berpotensi akan pelanggaran atas hak asasi yang dimiliki oleh Suryanto ic.Pemohon yang dilindungi oleh hukum dan Undang-undang;
 
9. Bahwa tindakan Termohon juga telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8 dan 9  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang menyebutkan pada angka 8 “pra penyelidikan tindakan administratif sejak diterimanya sumber penyelidikan sampai dengan adanya keputusan terhadap tindak lanjut atas sumber penyeldikan menurut cara yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung ini, angka 9 menyrbutkan “tindakan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, upaya hukuim dan eksekusi adalah tindakan tim penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, upaya hukuim dan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Perundangan lainnya”, hal ini ini jelas dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Termohon tidak bepedoman pada Peraturan Jaksa Agung karena Termohon tidak melaksanakan rangkaian tindakan sebagimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung tersebut; 
 
10. Bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.: Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 juga telah melanggar asas-asas dalam hukum pidana yakni tentang asas praduga tidak bersalah (persemption of innocence) yang menyatkan agar setiap orang yang sedang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak pernah bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum kesalahannya, hal ini terlihat di dalam Sprindik tersebut yang menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Renovasi Gedung Museum pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi dilakukan oleh tersangka Suryanto ic, Pemohon, tentu saja kata-kata yang terdapat dalam Sprindik ini berakibat pada persepsi perbuatan korupsi yang terjadi Pemohon lah yang melakukannya, padahal fungsi penyelidikan dan penyidikan pada pokoknya merupakan rangkaian tindakan mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka dalam suatu peristiwa pidana bukan terlebih dahulu memvonis Pemohon seolah-olah Pemohon telah bersalah, yang bewenang menyatakan (konstitutif) bersalah atau tidak bersalah adalah lembaga Peradilan, jelas Sprindik yang dikeluarkan Termohon telah melanggar asas praduga tak bersalah;
     
11. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 atas perkara yang disangkakan pada diri Pemohon yaitu suatu peristiwa yang terjadi terkait dengan Pembangunan Renovasi Gedung Museum pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggu Tahun Anggaran 2019 diteribtkan oleh Termohon jelas merupakan tindakan unprosedural dan karena Sprindik a quo telah menyalahi proses dan prosedur penyidikan karena bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP  dan Pasal 1 angka 8 dan 9  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus maka secara hukum berakibat cacatnya tindakan hukum Termohon, oleh karenanya beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini membuat suatu putusan yang menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 diteribtkan oleh Termohon adalah tidak sesuai proses dan prosedur dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
D. TENTANG TIDAK TERPENUHINYA UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI
 
1. Bahwa pekrara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Renovasi Gedung Museum pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi ini sebelumnya telah pernah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi sebagaimana yang telah diuraikan dalam kronologis diats dalam Permohonan Praperadilan ini dan tidak ditemukannya unsur korupsi atau tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemohon;
 
2. Bahwa Pemohon telah diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.29 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) bunyinya “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bunyi Pasal 3 “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikiit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”, lalu Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang bunyinya “dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”,
 
3. Bahwa dari rumusan Pasal-pasal yang dituduhkan terhadap Pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut pada intinya terkait dengan unsur melawan hukum tentang suatu perbuatan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau Korupsi, akan tetapi unsur penting dalam penerapan pasal ini oleh Termohon masih terlalu prematur dan belum terpenuhinya unsur merugikan Negara, karena untuk menentukan kerugian Negara dalam perkara a qou diisyaratkan dalam Pasal 6 (Ayat 1 s/d Ayat 6), Pasal 7 (Ayat 1 s/d 5), Pasal 8 (Ayat 1 s/d 5), Pasal 9 (Ayat 1 huruf a-j dan ayat 2), Pasal 10 Ayat 1,2, 3 huruf a,b,c dan Ayat 4), Pasal 11 huruf a,b,dan c, serta Pasal 12  Undang-Undang No.15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 3 Ayat 1 dan 2, Pasal 4 huruf a, b dan c, Pasal 5, 6 dan 7, Pasal 8 hurf a,b,c,d,e,f,g dan h Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No.1 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan Investigatif, sehingga berakibat hukum penyidikan cacat hukum;
 
4. Bahwa lagi pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dasar Surat Inspektorat Tebing Tinggi No. 700/2814.6/Itko tanggal 20 Nopember 2020 perihal Permintaan Laporan Hasil Audit  menerangkan bahwasannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indoneisa  telah melakukan pemeriksaan laproan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi  T.a 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut yang tertuang dalam LHP No.43 B/LHP/X/VIII/.MDN/04/2020 dan No.43 C/LHP/X/VIII/.MDN/04/2020 tanggal 23 April 2020 yang menerangkan tidak ditemukan adanya temuan kerugian Negara terkait Pembangunan Gedung Museum Permanen  pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
 
5. Bahwa Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merupakan tindakan sebagai syarat penegakan hukumyang telah masuk pada tahap penyidikan, PKN tidak dapat dilakukan sebelum tahap penyidikan artinya sudah ada tersangka baru kemudian PKN dlaksanakan, bilamana Aparat Penegak Hukum ic.Termohon selaku Penyidik dalam menentukan seseorang sebagai Tersangka semestinya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suaut tindak pidana korupsi;
 
6. Bahwa mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof Mudzakkir yang menyatakan penyidikan dalam kasus korupsi harus dilengkapi dengan audit investigasi Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang hanya bisa dilakukan oleh BPK secara menyeluruh, bukan sekedar menghitung apa yang ditemukan oleh penyidik ic Termohon (Pendapat Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir dalam pendapatnya pada persidangan kasus duggan korupsi terduga Dahlan Iskan) 
 
7. Bahwa dalam hal ini Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa melakukan Penghitungan Kerugian Negara yang melibatkan BPK selaku institusi yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukannya, sehingga dengan demikian penyidiikan yang berakibat penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat hukum dan beralasan hukum pula Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan untuk membatalkan atau menganulir status tersangka terhadap diri Pemohon praperadilan;
 
8. Bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 diteribtkan oleh Termohon adalah tidak sesuai proses dan prosedur dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP  dan Pasal 1 angka 8 dan 9  Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-017/A/JA/07/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per-039/A/JA/10/2010 Tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus maka secara hukum berakibat cacatnya tindakan hukum Termohon sebagaimana yang telah diruaiakan diatas karena tindakan Termohon tidak dialaksanakan secara taat  asas dan sesuai dengan ketentuan hukum, maka beralasan hukum pula bagi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mngadili permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon untuk menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka atas diri Pemohon dan tidak sahnya penyidikan yang dilakukan Termohon dengan segala akibat hukumnya;
 
Maka  :
Berdasarkan uraian  dan dalil-dalil diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Tebing Tinggi untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Termohon terhadap Pemohon dalam proses penyidikan dalam perkara ini merupakan tindakan unprosudural atau tidak sesuai dengan prosedur hukum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022  yang diterbitkan bersamaan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-08/L.2.16/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022 oleh Termohon dengan segala akibat hukumnya;
4. Membebankan biaya perkara yang muncul dalam perkara ini pada Negara; 
 
Atau : Apabila Majelis Hakim berkeputusan lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya