1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon L. PANDAPOTAN SITUMORANG sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama DAVIT GIHON SITUMORANG, lahir di Tebing Tinggi tanggal 08 Oktober 2008, jenis kelamin laki – laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Jln. Lama LK. V Rt/Rw. 005/005 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD;
3. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon; |