| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2016 pukul 07.00 wib, tersangka an. SARNO SARAGIH alias SARNO , DKK telah melakukan pengangkutan barang basil pencurian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan milik afd III PTPN IV Dolok Ilir yang telah dicuri oleh tersangka SARNO SARAGIH alias SARNO , DKK dengan menggunakan sepeda motor yamaha vega yang sudah dibentuk menjadi becak, adapun pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 12 Neopember 2016 pukul 17.00 wib kemudian oleh tersangka SARNO SARAGIH alias SARNO disembunyikan dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2016 saat tersangka sedang mengangkut buah hasil curian yang telah disembunyikan ke pergok oleh petugas pengamanan PTPN IV Perkebunan dolok ilir. saat kepergok dan diintrogasi oleh pihak pengamanan PTPN IV Dolok Ilir tersangka SARNO SARAGIH alias SARNO, DKK melarikan diri dan meninggalkanbarang bukti . selanjutnya barang bukti buah kelapa sawit 12 (dua belas) tandan beserta 1 (satu) unit becak diamankan ke kantor papam kebun dolok ilir dan selanjutnya dilaporkan ke polsek dolok merawan untuk pemeriksaan. atas kejadian tersebut pihak perkebunan PTPN IV Dolok Ilir mengalami kerugian sebesar Rp. 346.800,- (tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah), selanjutnya pihak kepolisian polsek dolok merawan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Dolok Ilir dan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka.
terhadap tersangka dapat dipersangkakan melanggar pasal : 364 KUHPidana |