| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 234/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Alvin Ziawa, S.H. 2.Era Tri Purnomo |
RAMADHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3208/L.2.16/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Ramadhan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Jl. Kutilang Perumahan Purnawirawan BTN Lk IV Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi Muhammad Nurmansyah dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian pada Satresnarkoba Polrres Tebing Tinggi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Jl. Kutilang Perumahan Purnawirawan tepatnya dsebuah rumah dan mengetahui hal tersebut lalu saksi bersama dengan rekan saksi memonitoring lokasi yang dimaksud dan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 00.30 wib saksi Muhammad Nurmansyah dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung mendatangi rumah yang diduga lokasi transaksi narkotika jenis shabu dan selanjutnya saksi Muhammad Nurmasyah dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung bersama dengan kepling bernama saksi Herlina Br Situmeang masuk kedalam rumah dimaksud dan kemudian di temukan disalah satu kamar terdapat seorang laki-laki yaitu terdakwa dan lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk realmi yang saat itu ditemukan di atas lantai kamar milik terdakwa dan selanjutnya saksi-saksi menayakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barang tersebut lalu terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Kampung Pon Sergai sebelumnya dihari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 14.05 Wib saat terdakwa berkeliling jualan Kaligrafi dikampung Pon terdakwa ada mendatangi seorang laki-laki yang identitasnya terdakwa tidak ketahui langsung memesan shabu sambil berkata “ mau beli buah” lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu seseorang tersebut memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa dimana terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya dan kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa kembali kerumah terdakwa lalu memasukkannya sedikit shabu tersebut kedalam plastic klip kecil atau dengan mengecaknya yang mana shabu tersebut terdakwa bagi 2 (dua) bungkus dengan rencana terdakwa atas 1 (satu) bungkus terdakwa akan jual kepada seseorang bernama Gita dengan harga sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus kecil tersebut terdakwa simpan sendiri dan kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 155/R/213/VIII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh MERIAM EMMA SARI S NIK P87778 di sebutkan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan terdakwa an. Ramadhan dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 1,03 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5652/NNF/2026 tanggal 12 Agustus 2026 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.t.,M.T AKBP NRP. 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Penata Tk 1 NIP. 197804212003122005 mengetahui Plt. Kabid labfor Polda Sumut apt. Debora M Hutagaol., S.Si., M. Farm AKBP NRP 74110890 terhadap 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi berwarna putih dengan berat netto 1,03 (nol koma nol tiga) gram An. Terdakwa Ramadhan adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/351/VIII/2026/RSBTT tgl 05 Juli 2026 dokter pemeriksa dr. Edgar R.P Saragih Sp FM IPTU NRP 88051167 SIP. 1.1.24/004/DPM-PTSP/2022 mengetahui Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi dr. Eli Safrin Almiron,. M.Ked(Surg), Sp.OT, berdasarkan uji laboratorium sederhana, urine orang tersebut an. Ramadhan dinyatakan Positif mengandung Amphetamine dan Posistif mengandung Methamphetamina.
Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Thn 2026 ttg Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------- A t a u Kedua : Bahwa terdakwa RAMADHAN pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2026, bertempat di Jl. Kutilang Perumahan Purnawirawan BTN Lk IV Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya disebuah rumah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2026 sekira pukul 23.30 Wib saksi Muhammad Nurmansyah dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian pada Satresnarkoba Polrres Tebing Tinggi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika atau penguasaan narkotika jenis shabu di Jl. Kutilang Perumahan Purnawirawan tepatnya dsebuah rumah dan mengetahui hal tersebut lalu saksi bersama dengan rekan saksi memonitoring lokasi yang dimaksud dan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 00.30 wib saksi Muhammad Nurmansyah dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung mendatangi rumah yang diduga lokasi transaksi maupun penguasaan narkotika jenis shabu dan selanjutnya saksi Muhammad Nurmasyah dan saksi Gabriel Septiadi Hutagalung bersama dengan kepling bernama saksi Herlina Br Situmeang masuk kedalam rumah dimaksud dan kemudian di temukan disalah satu kamar terdapat seorang laki-laki yaitu terdakwa dan lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk realmi yang saat itu ditemukan di atas lantai kamar milik terdakwa dan selanjutnya saksi-saksi menayakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barang tersebut lalu terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 155/R/213/VIII/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 05 Agustus 2026 yang ditaksir/ditimbang oleh MERIAM EMMA SARI S NIK P87778 di sebutkan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastic klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan terdakwa an. Ramadhan dengan berat kotor 1,40 gram dan berat bersih 1,03 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5652/NNF/2026 tanggal 12 Agustus 2026 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.t.,M.T AKBP NRP. 78071405 dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Penata Tk 1 NIP. 197804212003122005 mengetahui Plt. Kabid labfor Polda Sumut apt. Debora M Hutagaol., S.Si., M. Farm AKBP NRP 74110890 terhadap 2 (Dua) bungkus plastik klip berisi berwarna putih dengan berat netto 1,03 (nol koma nol tiga) gram An. Terdakwa Ramadhan adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/351/VIII/2026/RSBTT tgl 05 Juli 2026 dokter pemeriksa dr. Edgar R.P Saragih Sp FM IPTU NRP 88051167 SIP. 1.1.24/004/DPM-PTSP/2022 mengetahui Kepala Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi dr. Eli Safrin Almiron,. M.Ked(Surg), Sp.OT, berdasarkan uji laboratorium sederhana, urine orang tersebut an. Ramadhan dinyatakan Positif mengandung Amphetamine dan Posistif mengandung Methamphetamina.
Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
