| Dakwaan |
Primair
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EDWIN Alias EWIN pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat di pinggir jalan yaitu di Jl. Yos Sudarso Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencarian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00. 15 Wib Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone Merk Realme 5 Pro warna biru milik terdakwa dan nomor IMEI 1 869435048016594 dan IMEI 2 869435048016586 terhubung dengan jaringan internet membuka aplikasi googlechrome mengunduh aplikasi Jpd001 disitus rajaduit88n.net dan juga terdapat tampilan permainan Slot Mahjong Ways Main Duit lalu kemudian Terdakwa mendaftarkan diri pada aplikasi rajaduit88n.net tersebut menggunakan data diri Terdakwa berupa nomor telepon Terdakwa 0857-6322-1892 sehingga Terdakwa memperoleh akun jpd001 dengan password : 123456 dan kemudian setelah login selanjutnya terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA milk terdakwa atau dari Brilink sebagai syarat untuk mengikuti permainan judi dalam aplikasi rajaduit88n net dan terakhir kali Terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) ke identitas Terdakwa pada aplikasi Main Duit menjadi modal Terdakwa melalui aplikasi Dana milik Terdakwa terakhir di hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 22.25 Wib (sebelum tertangkap) dan selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam aplikasi rajaduit88.net menggunakan identitas yang telah Terdakwa peroleh tersebut dan di dalam aplikasi Main Duit tersebut terdapat permainan judi berupa “Mahjong Ways”, dan dalam keadaan permainan judi “Mahjong Ways” terdakwa dalam keadaan menang sebesar Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) dan pada saat posisi akum milik terdakwa dalam permainan judi tersebut masih aktif tiba-tiba pihak kepolisian yaitu saksi Maraden Sidabutar dan saksi Frans DP. Siallagan melakukan penangkapan kepada terdakwa lalu terdakwa beserta Handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa dalam permainan “Mahjong Ways” tersebut dibawa ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. -2968/FKF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang diperiksa oleh Supriyadi ST.MT. pangkat KOMPOL NRP 85011705 dan Muhammad Ajriy Ushalli, S.SI pangkat IPDA NRP 98050996 menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru IMEI 1 : 869435048016594, IMEI 2 : 869435048016586 milik Terdakwa Muhammmad Edwin Alias Edwin ditemukan informasi berupa Web History sebanyak 20 pencarian rajaduit88n.net
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD EDWIN Alias EWIN pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 bertempat di pinggir jalan yaitu di Jl. Yos Sudarso Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00. 10 Wib Terdakwa menggunakan kesempatan main judi tanpa izin dengan 1 (satu) unit handphone Merk Realme 5 Pro warna biru milik terdakwa dan nomor IMEI 1 869435048016594 dan IMEI 2 869435048016586 yang telah terhubung dengan jaringan internet mengunduh aplikasi Jpd001 disitus rajaduit88n.net dan juga terdapat tampilan permainan Slot Mahjong Ways Main Duit lalu kemudian Terdakwa mendaftarkan diri pada aplikasi rajaduit88n.net tersebut menggunakan data diri Terdakwa berupa nomor telepon Terdakwa 0857-6322-1892 sehingga Terdakwa memperoleh akun jpd001 dengan password : 123456 dan kemudian setelah login selanjutnya terdakwa melakukan deposit uang melalui aplikasi DANA milk terdakwa atau dari Brilink sebagai syarat untuk mengikuti permainan judi dalam aplikasi rajaduit88n net lalu terakhir kali Terdakwa menyetorkan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) ke identitas Terdakwa pada aplikasi Main Duit menjadi modal Terdakwa melalui aplikasi Dana milik Terdakwa di hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 22.25 Wib selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam aplikasi rajaduit88.net menggunakan identitas yang telah Terdakwa peroleh tersebut dan di dalam aplikasi Main Duit tersebut terdapat permainan judi berupa “Mahjong Ways”, dan dalam permainan judi “Mahjong Ways” tersebut terdakwa dalam keadaan menang sebesar Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) dan pada saat posisi akum milik terdakwa masih aktif dalam permainan judi tersebut tiba-tiba pihak kepolisian yaitu saksi Maraden Sidabutar dan saksi Frans DP. Siallagan melakukan penangkapan kepada terdakwa lalu terdakwa besarta Handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa dalam permainan “Mahjong Ways” tersebut dibawa ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa terdakwa bermain judi secara online jenis Slot tersebut disitus rajaduit88n.net sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Februari 2026 dan tetap pada situs rajaduit88n.net dimana terdakwa sebelumnya mengetahuinya dari iklan Facebook dan terdakwa menjadi tergiur dalam permainan judi slot tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. -2968/FKF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang diperiksa oleh Supriyadi ST.MT. pangkat KOMPOL NRP 85011705 dan Muhammad Ajriy Ushalli, S.SI pangkat IPDA NRP 98050996 menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru IMEI 1 : 869435048016594, IMEI 2 : 869435048016586 milik Terdakwa Muhammmad Edwin Alias Edwin ditemukan informasi berupa Web History sebanyak 20 pencarian rajaduit88n.net
-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP.------------- |