Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Tbt 1.TIONENI SIGIRO, S.H.
3.Dede Stephan Kaparang, S.H.
AGUS SAHLIM PERANGIN ANGIN ALIAS AGUS ALIAS CELENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1822/L.2.16/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIONENI SIGIRO, S.H.
2Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAHLIM PERANGIN ANGIN ALIAS AGUS ALIAS CELENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    D a k w a a n :

Kesatu :

Bahwa Terdakwa Agus Sahlim Perangin angin Alias Agus Alias Celeng pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jalan Prof. H. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wib saksi Semampe Creafti Br Hutasoit bersama dengan saksi Helida Br Siahaan pulang dari Gereja Pentakosta yang berada di jalan lama Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor GL. 100 secara berboncengan, pada saat di Jalan Prof. H. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing tinggi Handphone milik saksi Semampe berdering sehingga saksi Semampe menghentikan sementara sepeda motornya lalu mengangkat telfon dan saksi Helda turun dari sepeda motor. Pada saat saksi Semampe sedang menerima telfon tersebut tiba-tiba Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam lis hijau tanpa plat nomor dan mengambil handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 tersebut dari tangan saksi Semampe, pada saat kejadian Terdakwa mengenakan helm LTD warna hitam dan baju Orange lengan panjang disaksikan oleh Saksi Helida dan saksi Teuku Roy Sakti.  Setelah berhasil mengambil handphone milik saksi Semampe Terdakwa melarikan diri ke arah Simpang Beo, pada saat kejadian saksi Helida sempat berteriak minta tolong dan saksi Semampe sempat mengejar Terdakwa namun tidak berhasil.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.20 saksi Semampe melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Rambutan, menanggapi hal tersebut saksi Surya Dana Yustian Panjaitan melakukan upaya pencarian Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik korban yang diambil oleh Terdakwa dengan menggunakan Aplikasi dan ditemukan titik keberadaan Handphone tersebut yakni di Dusun Sei Berong Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang bedagai, selanjutnya saksi Surya bersama dengan rekannya memasang informan di sekitar titik tersebut dan berdasarkan informasi yang diperoleh benar bahwa Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik saksi Semampe yang dicuri tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa, tidak lama kemudian saksi Suya bersama dengan rekannya menuju lokasi yang merupakan rumah saksi Ahmad Jeni Purba Alias Jeni,  Saksi Surya dan rekannya  mengamankan pelaku dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik saksi Semampe berada di tangan Terdakwa.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Semampe Creafti Br Hutasoit mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah).

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

ATAU

Kedua :

Bahwa Terdakwa Agus Sahlim Perangin angin Alias Agus Alias Celeng pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 19.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Kampung Keling Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyebunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir bulan Mei sekira pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat jalan-jalan dari rumah Saksi Ahmad Jeni Purba Alias Jeni, sekira pukul 19.10 wib Terdakwa beristirahat di depan Rumah Sakit Chevani dan melihat DEDI (DPO) selanjutnya keduanya saling menyapa dan berangkat menuju POM Bensin (SPBU) Kampung Keling dan duduk di sebelah Mushola sembari berbincang-bincang, tidak lama kemudian DEDI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 dari kantong jaketnya sambil berkata ”BANG INI HP” lalu dijawab Terdakwa ” YA HP RETAK-RETAK” di jawab oleh DEDI (DPO) ”EMANG RETAK-RETAK”, selanjutnya Terdakwa berkata ”DET MINTA LAH ABANG HP NYA” dijawab oleh DEDI (DPO) ”TAPI HP INI TERKUNCI BANG” Terdakwa bertanya ”CEMANA ITU BUKANYA” dijawab oleh DEDI (DPO) ”DI KOTER LAH BANG” terdakwa kemudian bertanya lahi ”MAHAL GAK ITU BUKANYA” dijawab oleh DEDI (DPO) ”YA PALING-PALING KENA SERATUS LAH ITU BANG” kemudian Terdakwa dan DEDI (DPO) sepakat untuk jual beli Handpne Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 tersebut dan Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada DEDI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah” masing-masing kemudian kembali pulang.
Bahwa sebelum Terdakwa membeli Vivo V15 warna Royal blue tersebut dari DEDI, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jalan Prof. H. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan telah terjadi tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berupa Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik saksi Semampe Creafti Br Hutasoit yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Vixion hitam lis hijau tanpa plat nomor dengan mengenakan Baju berwarna Orange lengan Panjang dan Helm LTD warna hitam, yang mengakibatkan Saksi Semampe Creafti Br Hutasoit mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah)

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.


Kesatu :

 

Bahwa Terdakwa Agus Sahlim Perangin angin Alias Agus Alias Celeng pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024bertempat di Jalan Prof. H. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wib saksi Semampe Creafti Br Hutasoit bersama dengan saksi Helida Br Siahaan pulang dari Gereja Pentakosta yang berada di jalan lama Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor GL. 100 secara berboncengan, pada saat di Jalan Prof. H. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing tinggi Handphone milik saksi Semampe berdering sehingga saksi Semampe menghentikan sementara sepeda motornya lalu mengangkat telfon dan saksi Helda turun dari sepeda motor. Pada saat saksi Semampe sedang menerima telfon tersebut tiba-tiba Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam lis hijau tanpa plat nomor dan mengambil handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 tersebut dari tangan saksi Semampe, pada saat kejadian Terdakwa mengenakan helm LTD warna hitam dan baju Orange lengan panjang disaksikan oleh Saksi Helida dan saksi Teuku Roy Sakti.  Setelah berhasil mengambil handphone milik saksi Semampe Terdakwa melarikan diri ke arah Simpang Beo, pada saat kejadian saksi Helida sempat berteriak minta tolong dan saksi Semampe sempat mengejar Terdakwa namun tidak berhasil.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.20 saksi Semampe melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Rambutan, menanggapi hal tersebut saksi Surya Dana Yustian Panjaitan melakukan upaya pencarian Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik korban yang diambil oleh Terdakwa dengan menggunakan Aplikasi dan ditemukan titik keberadaan Handphone tersebut yakni di Dusun Sei Berong Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang bedagai, selanjutnya saksi Surya bersama dengan rekannya memasang informan di sekitar titik tersebut dan berdasarkan informasi yang diperoleh benar bahwa Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik saksi Semampe yang dicuri tersebut berada di bawah penguasaan Terdakwa, tidak lama kemudian saksi Suya bersama dengan rekannya menuju lokasi yang merupakan rumah saksi Ahmad Jeni Purba Alias Jeni,  Saksi Surya dan rekannya  mengamankan pelaku dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik saksi Semampe berada di tangan Terdakwa.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Semampe Creafti Br Hutasoit mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---

 

ATAU

 

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa Agus Sahlim Perangin angin Alias Agus Alias Celeng pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei Tahun 2024 sekira pukul 19.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Kampung Keling Tanjung Marulak Hilir Kota Tebing Tinggi tinggiProvinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyebunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir bulan Mei sekira pukul 16.00 wib Terdakwa berangkat jalan-jalan dari rumah Saksi Ahmad Jeni Purba Alias Jeni, sekira pukul 19.10 wib Terdakwa beristirahat di depan Rumah Sakit Chevani dan melihat DEDI (DPO) selanjutnya keduanya saling menyapa dan berangkat menuju POM Bensin (SPBU) Kampung Keling dan duduk di sebelah Mushola sembari berbincang-bincang, tidak lama kemudian DEDI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) unit Handphone Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 dari kantong jaketnya sambil berkata ”BANG INI HP” lalu dijawab Terdakwa ” YA HP RETAK-RETAK” di jawab oleh DEDI (DPO) ”EMANG RETAK-RETAK”, selanjutnya Terdakwa berkata ”DET MINTA LAH ABANG HP NYA” dijawab oleh DEDI (DPO) ”TAPI HP INI TERKUNCI BANG” Terdakwa bertanya ”CEMANA ITU BUKANYA” dijawab oleh DEDI (DPO) ”DI KOTER LAH BANG” terdakwa kemudian bertanya lahi ”MAHAL GAK ITU BUKANYA” dijawab oleh DEDI (DPO) ”YA PALING-PALING KENA SERATUS LAH ITU BANG” kemudian Terdakwa dan DEDI (DPO) sepakat untuk jual beli Handpne Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 tersebut dan Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada DEDI sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah” masing-masing kemudian kembali pulang.

Bahwa sebelum Terdakwa membeli Vivo V15 warna Royal blue tersebut dari DEDI, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jalan Prof. H. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing tinggiProvinsi Sumatera Utara tepatnya di pinggir jalan telah terjadi tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berupa Vivo V15 warna Royal Blue dengan nomor Imei 1: 863481040528695 dan Imei 2 : 863481040528678 milik saksi Semampe Creafti Br Hutasoit yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Vixion hitam lis hijau tanpa plat nomor dengan mengenakan Baju berwarna Orange lengan Panjang dan Helm LTD warna hitam, yang mengakibatkan Saksi Semampe Creafti Br Hutasoit mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah)

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya