Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Tbt Dede Stephan Kaparang, S.H. BUDIANTO Alias AHWAT Alias AHUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-931/L.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANTO Alias AHWAT Alias AHUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Budianto Alias Ahwat Alias Ahuat pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Saksi Korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa Budianto Alias Ahwat Alias Ahuat melakukan pengancaman dengan kekerasan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Saksi Korban A TU. Bahwa yang melihat ataupun mengetahui ketika terjadinya pengancaman dengan kekerasan tersebut adalah Saksi Sudarto, Saksi Erwin Hasibuan dan Saksi Lie Tjong Alias Akiet. Bahwa Saksi Korban sebelumnya saling mengenal dengan Terdakwa yang mana ianya adalah ipar kandung dari Saksi Korban. Adapun alat yang dipergunakan oleh Terdakwa ketika melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban adalah 1 (satu) bilah pisau dengan bergagangkan plastik warna merah muda sambil mulut Terdakwa mengucapkan kata-kata “Akan kubunuh kau”. Yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Saksi Korban sedang berada dalam perjalanan dan pada saat di perjalanan Terdakwa mengirimkan pesan via aplikasi Whatsapp kepada Saksi Korban dengan kata-kata mengancam lalu Saksi Korban menelfon Terdakwa dengan mengatakan “Iya, sebentar lagi saya sampai rumah, kamu sabar jangan marah”, lalu Terdakwa mengatakan “Kubunuh nanti kau” lalu Saksi Korban mengatakan “Kamu mau bunuh aku atau mau bicara baik-baik?”, Terdakwa mengatakan “Terserah kau mau apa kau” dan telfon kemudian mati, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi Korban tiba di rumahnya yang berada di Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan pada saat itu Terdakwa sudah berada di depan rumah Saksi Korban dan tiba-tiba Terdakwa datang dengan emosi dan marah-marah lalu mengatakan “Mau kubunuh kalian”, yang mana jarak Saksi Korban sekitar 1 (Satu) meter dengan Terdakwa karena Saksi Korban langsung berhadapan dengannya. Kemudian Saksi ERWIN HASIBUAN dan Saksi LIE TJONG juga tiba di depan rumah Saksi Korban lalu para Saksi melihat Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan bergagangkan plastik warna merah muda dengan tangan kanannya dari selipan pinggang belakangnya, kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah Saksi Korban kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “Jangan begitulah kita bisa bicara baik-baik (sambil memohon) kita ini keluarga”, lalu Saksi Korban mengajak Terdakwa masuk ke dalam rumah dan pada saat di dalam rumah Terdakwa masih emosi dan marah-marah dan mengatakan “Kubunuh kalian”, lalu Saksi Korban kembali memohon kepada Terdakwa dan mengatakan “Kamu tenang dulu, saya kalau ada salah minta maaf, kita bisa bicara baik-baik”, kemudian Terdakwa menyelipkan kembali pisau tersebut ke pinggang belakangnya, kemudian Terdakwa berbalik badan membelakangi Saksi Korban dan pada saat itu Saksi Korban mengambil atau merampas pisau tersebut dari selipan pinggang belakang Terdakwa, lalu Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi SUDARTO, Saksi ERWIN HASIBUAN dan Saksi LIE TJONG mengamankan Terdakwa dengan cara memeluknya supaya tidak berbuat yang tidak diinginkan sambil Saksi Korban meletakkan pisau tersebut di atas meja sambil Saksi LIE TJONG menelfon pihak kepolisian kemudian pihak kepolisian tiba di rumah Saksi Korban lalu bersama-sama dengan pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan dan diproses secara hukum. Adapun sebabnya Terdakwa melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban adalah karena Terdakwa meminta untuk membayar uang sekolah anaknya karena Saksi Korban memutuskan untuk tidak lagi membayar uang sekolah anaknya, yang mana Terdakwa menjadi semena-mena bila dinasehati. Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi Korban merasa terancam.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

                                          Tebing Tinggi, 26 April 2024

                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                    Dede Stephan Kaparang, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003

Pihak Dipublikasikan Ya