INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Tbt | HISAR SIMARMATA | 1.Mangandar Silaban 2.Warman Silaban 3.Jokiandi Silaban |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Tbt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat yang telah menyerobot tanah Penggugat dan mendirikan tembok permanen diatasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum Para Tergugat untuk merobohkan tembok permanen dan mengembalikan tanah Pengugat seperti semula sesuai dengan surat ukur BPN Kotamadya Tebing Tinggi ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel Secara tanggun renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.021.000.000, (satu milyar dua puluh satu juta rupiah) ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah milik Tergugat I&II tersebut;
7. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |