Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Tbt Alvin Ziawa, S.H. LUKMAN HAKIM SARAGIH alias LUKMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 491/L.2.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM SARAGIH alias LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI DELI

Jl. Yos Sudarso, Tebing Tinggi Deli

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/Enz.2/TEBING/02/2026

PDMEuh.2/TBING/12/2017 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                              :  Lukman Hakim Saragih Alias Lukman

NIK                                              :   1218091906930001

Tempat Lahir                                :  Dolok Masihul

Umur / Tgl. Lahir                           :  32 Tahun / 19 Juni 1993

Jenis Kelamin                               :  Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan     :  Indonesia.

Tempat Tinggal                             :  Dusun II Desa Panombean Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai 

Agama                                          :  Islam

Pekerjaan                                      :  Wiraswasta

Pendidikan                                    :   SMA (Tidak Tamat)

 

  1. Status Tahanan :
    1. Penangkapan                              :  Ditangkap, sejak tanggal 17 November  2025 s/d 20

                                       November 2025

          Perpanjangan

Penangkapan                              :  Ditangkap, sejak tanggal 20 November  2025 s/d 23 November

                                                      2025

    1. Penahanan                                    
        • Penyidik                                :  Ditahan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d 12 Desember

                                                   2025

        • Perpanjangan Penuntut Umum :  Ditahan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d 21 Januari  2026
        • Perpanjangan PN 1                 :  Ditahan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d  20 Februari    2026
        • Penuntut Umum                     :  Ditahan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 10 Maret       2026                                

                                                           

  1. D a k w a a n :

Pertama :

Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM SARAGIH Alias LUKMAN pada hari Senin tanggal 17 November  2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Hj. Fatimah Lk V Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah dan disebuah kamar kos yang berada di Jalan Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya  Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jaul beli, menukar, atau menyerahkan Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi Agustyan dan saksi Ivrens D Sitanggang yang masing-masing sebagai Sat Narkotika Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari seorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki ingin melakukan transaksi jual beli Shabu disebuah rumah tepatnya dijalan Hj. Fatimah Lk. V Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (TKP). Kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran jalan tersebut dan saksi-saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama berada didalam sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi-saksi masuk kedalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa lalu saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan seputaran rumah dengan ditemani oleh saksi Nuriana selaku Kepala Lingkungan (Kepling) dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu diatas lantai tepatnya didepan terdakwa duduk. lalu saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan Narkotika jenis Sabu yang lainnya dan terdakwa menjawab dengan jujur bahwa Narkotika jenis Sabu yang lain berada didalam kamar kosnya. Lalu kemudian saksi-saksi mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut dan bersama dengan terdakwa menuju ke kamar kosnya yang berada dijalan Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Sesampainya disana saksi-saksi bersama dengan Kepala Lingkungan yaitu saksi Muhammad Sufri melakukan penggeledahan didalam kamar kos dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam lemari tepatnya dikos tersebut. Kemudian semua barang bukti tersebut di temukan di hadapkan kepada terdakwa tersebut lalu sakssi-saksi menanyakan kepada terdakwa darimanakah dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa menerangkan bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki laki yang di ketahui bernama DUDUNG (dalam lidik). Lalu kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebutt pergi ke polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa memperoleh shabu tersebut pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.00 wib, DUDUNG (dalam lidik) dan menjumpai terdakwa kekamar kos terdakwa dan kemudian menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik besar warna putih berisi Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang telah memesan kepada DUDUNG (dalam lidik).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 276/R/327/XI/RES.4.2/2025/Resnarkoba  tanggal 19 November  2025 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 di sebutkan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastic klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa an. LUKMAN HAKIM SARAGIH Alias LUKMAN dengan berat kotor 94,20 gram dan berat bersih 80,96 gram.-----

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8260/NNF/2025 tanggal 25 November   2025 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Hendri D GINTING., S.Si., M.Si,.. AKP NRP 75020666 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berwarna putih denagn berat netto 10 (sepuluh) gram. dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik terdakwa LUKMAN HAKIM SARAGIH Alias LUKMAN  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa LUKMAN HAKIM SARAGIH Alias LUKMAN pada hari Senin tanggal 17 November  2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2025, bertempat di Jalan Hj. Fatimah Lk V Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah dan disebuah kamar kos yang berada di Jalan Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi Agustyan dan saksi Ivrens D Sitanggang yang masing-masing sebagai Sat Narkotika Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari seorang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa ada seorang memiliki narkotika jenis Sabu disebuah rumah tepatnya dijalan Hj. Fatimah Lk. V Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi (TKP). Kemudian saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran jalan dan kami melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama berada didalam sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu saksi-saksi masuk kedalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu terdakwa lalu saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan dan seputaran rumah dengan ditemani oleh saksi Nuriana selaku Kepala Lingkungan (Kepling) dan saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu diatas lantai tepatnya didepan terdakwa duduk. lalu saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan Narkotika jenis Sabu yang lainnya dan terdakwa menjawab dengan jujur bahwa Narkotika jenis Sabu yang lain berada didalam kamar kosnya. Lalu kemudian saksi-saksi mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut dan bersama dengan terdakwa menuju ke kamar kosnya yang berada dijalan Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Sesampainya disana saksi-saksi bersama dengan Kepala Lingkungan yaitu saksi Muhammad Sufri melakukan penggeledahan didalam kamar kos dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam lemari tepatnya dikos tersebut. Kemudian semua barang bukti tersebut di temukan di hadapkan kepada terdakwa tersebut lalu sakssi-saksi menanyakan kepada terdakwa darimanakah dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian terdakwa menerangkan bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki laki yang di ketahui bernama DUDUNG (dalam lidik). Lau kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut pergi ke polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 276/R/327/XI/RES.4.2/2025/Resnarkoba  tanggal 19 November  2025 yang ditaksir/ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution NIK P90484 di sebutkan hasil penimbangan 7 (Tujuh) bungkus plastic klip transparan yang berisikan serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa an. LUKMAN HAKIM SARAGIH Alias LUKMAN dengan berat kotor 94,20 gram dan berat bersih 80,96 gram.------------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8260/NNF/2025 tanggal 25 November   2025 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Hendri D GINTING., S.Si., M.Si,.. AKP NRP 75020666 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berwarna putih denagn berat netto 10 (sepuluh) gram. dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik terdakwa LUKMAN HAKIM SARAGIH Alias LUKMAN  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

 

 
   

 

Tebing Tinggi, 19 Februari 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Alfin Ziawa, S.H., MH

Jaksa Muda Nip. 198012282007031001

Pihak Dipublikasikan Ya