| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H. 2.Alvin Ziawa, S.H. |
1.RUDI ARDIANTO 2.DESRI WAHYU PURBA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1170/L.2.16/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Rudi Ardianto Bersama-sama dengan terdakwa Desri Wahyu Purba pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat tepatnya di pajak pasar Sakti didalam kios tempat berdagang yang berada di Jalan Tandean Lk.III Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau didalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakuakan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikenhendaki yang berhak, yang dilakukan secara Bersama sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Demikianlah pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 13.00 wib saksi Rudianto menyimpan barang -barang jualannya didalam ruagan kios miliknya di Pajak pasar saksi Jln Kf Tandean Lk III Kel Bulian Kec bajenis Kota Tebing Tinggi , setelah barang -berupa Cabe Merah, Cabai rawit .bawang putih dan bawang merah saksi masukkan kedalam kios tersebut kemudian pintu kios saksi tutup dan dikunci dengan menggunakan 2 ( dua ) buah Gembok merek Ektra . selanjutnya saksi pulang kerumah di jalan Jalak Lk I Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi , dan pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 04.30 wib saksi datang Kembali ke pasar untuk berjualan , seketika saksi tiba dikios tempat berjualan tersebut saksi melihat 2 ( dua ) buah gembok yang terpasang sudah dalam keadan rusak dan berserak dilantai kios tersebut dan pintu kios sudah dalam keadaan terbuka , selanjutnya saksi masuk kedalam dan melihat sebahgian sudah hilang , dan masing -masing barang -saksi timbang Kembali , dari itulah saksi ketahui bahwa barang -barang milik saksi yang diambil oleh terdakwa terdakwa antara lain 10 ( sepuluh ) Kg Cabe merah, cabe Rawit 5 (Lima ) Kg, Bawang Putih 5 (lima ) Kg, bawang merah 15 ( lima belas ) Kg,selanjutnya sekira pukul 06.00 wib saksi memperlihatkan rekamam Cctv kepada penjaga malam yang Bernama MHD SYAFII SARAGIH , oleh penjaga malam MHD SYAFII SARAGIH menerangkan bahwa ke 2 ( dua ) pelaku yang terekam Cctv tersebut adalah Bernama RUDIANTO PURBA Als RUDI dan DESRI WAHYU PURBA Als GIONG warga jalan Putih VI Kel Pasar sakti kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan pada hari Kamis Tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 17.40 wib saya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Rambutan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akibat perbuatan terdakwa terdakwa yang tidak ada izin untuk mengambil barang milik saksi Rudianto mengalami kerugian lebih kurang Rp. 900.000; (Sembilan ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
