| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Mursalim alias Rudi Purba alias Purba pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat Jl. Anturmangan Lk. I Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Setiap orang secara melawan hukumm memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 terdakwa Mursalim alias Rudi Purba alias Purba membawa anak tirinya ke simpang Anturmangan untuk belajar mengemudi di tempat saksi Rico Tampati Manalu. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB terdakwa datang kembali ke tempat belajar mobil milik saksi Rico Tampati Manalu untuk mengantarkan anaknya belajar mengemudi mobil ditempat tersebut dan pada saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi Rico Tampati Manalu dimana tempat untuk merental mobil dan saksi Rico Tampati Manalu mengatakan “bentarlah biar kutelpon kan dulu” dan kemudian saksi Rico Tampati Manalu menghubungi orang yang tidak terdakwa ketahui siapa yang ditelpon nya dan kemudian setelah menutup telpon kemudian saksi Rico Tampati Manalu mengatakan kepada terdakwa “ada ini bang mobil yang bisa dipakai besok lah abang datang bang, biaya rental nya 250 perhari bang” dan terdakwa pun menyetujui harga rental tersebut. Kemudian keesokan harinya tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa mendatangi tempat belajar mengemudi milik saksi Rico Tampati Manalu untuk mengambil mobil tersebut dan selanjutnya saksi Rico Tampati Manalu mengambil kunci mobil tersebut dari anggota kerja saksi korban Nurdin Nasution yang terdakwa kenal dan selanjutnya ketika terdakwa sudah menyetujui persyaratan perentalan mobil tersebut terdakwa langsung membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna Silver Metalic Tahun 2017 dengan Nomor Polisi BK 1169 BP untuk pemakaian dua hari. Setelah selesai 2 hari pada tanggal 16 Maret 2026 terdakwa memakai mobil tersebut terdakwa kembali datang ke tempat belajar mengemudi milik saksi Rico Tampati Manalu dan membayar uang rental tersebut kepada skasi Rico Tampati Manalu. Selanjutnya terdakwa mengatakan akan memperpanjang rentalan mobil tersebut selama 2 hari dan setelah saksi Rico Tampati Manalu menyetujui rentalan mobil terdakwa kembali membawa mobil tersebut untuk terdakwa rental dan selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2026 terdakwa kembali datang ketempat saksi Rico Tampati Manalu untuk membayarkan uang rental mobil tersebut selama 2 (dua) hari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupia) dan terdakwa mengatakan akan menambah waktu rentalan mobil tersebut selama 2 hari lagi dan pada saat itu saksi korban Nurdin Nasution atau yang biasa dipanggil Pak Haji lewat di depan tempat mengemudi saksi Rico Tampati Manalu dan kemudian saksi Rico Tampati Manalu mengatakan kepada terdakwa “itu pak haji itu bang yang punya mobil abang jumpai lah bang” dan kemudian terdakwa menjumpai pak haji tersebut dan langsung mengatakan akan merental mobil tersebut selama 3 (dua) hari dan kemudian pak haji menyetujui untuk terdakwa merental mobil tersebut dan selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut untuk terdakwa rental kembali dan kemudian ditanggal 19 Maret 2020 terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada saudara IJUN sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban menggunakan Becak untuk membayar uang sewa mobil selama 3 hari sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban akan kembali merental mobil tersebut selama 3 hari lagi dan terdakwa memberikan uang Dp sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) namun pada saat itu saksi korban mengatakan untuk mengembalikan mobil tersebut dikarnakan mobil tersebut akan digunakan saksi korban selama 1 (satu) hari dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan mengambil mobil tersebut dan terdakwa langsung kembali kerumahnya dan langsung menjemput anak terdakwa untuk pergi ke air batu Kec. Torgamba untuk melarikan diri dan ketika diperjalanan saksi Rico Tampati Manalu menghubungi terdakwa dan mengatakan “dimana mobil bang“ dan terdakwa berbohong kepada saksi Rico Tampati Manalu dengan mengatakan “bentar lagi kuantar mobil masih di dorsmer” dan kemudian terdakwa pun langsung memblokir nomor saksi Rico Tampati Manalu dan sampai saat ini 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna Silver Metalic Tahun 2017 dengan Nomor Polisi BK 1169 BP milik saksi korban tidak dikembalikan terdakwa sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi korban Nurdin Nasution untuk menggadaikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna Silver Metalic Tahun 2017 dengan Nomor Polisi BK 1169 BP miliknya tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Nurdin Nasution menderita kerugian sebesar Rp. 115.000.000,-(seratus lima belas juta rupiah) .
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 dari Undang Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|