INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.P/2024/PN Tbt | 1.SRIWAN CHANDRA 2.JUNI CHANDRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | |||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.P/2024/PN Tbt | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
2. Menetapkan sah Perkawinan orangtua Para Pemohon (Lim Po Sim) dengan (Tjin Jaw Peng) yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 1967 di Vihara Kota Tebing Tinggi ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan orangtuanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi ;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Aquo: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cq. Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |