Perkara tindak pidana Ringan “ PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN “ 1 (satu) unit Hp Realme C11 warna Hijau milik Korbannya bernama ALINDA MAHARANI yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib di Jl. Cendrawasi Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan kedai Jajanan. yang dilakukan oleh tersangka an. RIZKI ADE PRAMUKTI als MUKTI dengan cara meminjam Hp milik Korbannya dan Kemudian melarikan Hp tersebut dan menjualkannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 379 dan atau 373 dari KUHPidana.
|