Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Tbt 1.Christian Bonardo, S.H
2.WINDY GRACE LITANIA SIMBOLON, S.H.
M. JUNAIDI SILABAN Alias JUNET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1105/L.2.16/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Christian Bonardo, S.H
2WINDY GRACE LITANIA SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JUNAIDI SILABAN Alias JUNET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Langsat, Lk. VII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram“ yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,93 gram dengan berat bersih 23,58 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Langsat, Lk. VII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah, terdakwa menerima 1 (satu) buah amplop berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari sdr. IGO (dalam lidik) dengan maksud apabila terdakwa diperintahkan oleh sdr. IGO untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli maka terdakwa akan mengantarkanya lalu terdakwa akan menerima upah sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) sekali pengantaran dan sebagian sabu terdakwa gunakan. 
  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di di Jalan Langsat, Lk. VII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE melakukan penggeledahan ditemani oleh saksi ARDI SYAHPUTRA SARAGIH selaku warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang bertuliskan SEMPOERNA, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone merk REALME, selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada lagi narkotika jenis sabu yang disimpan kemudian terdakwa menjawab masih ada, lalu saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH, saksi RAJA HISKIA RAMBE bersama terdakwa menuju ke Jalan Sepakat, Kel. Teluk Karang, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi kemudian ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar amplop berwarna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik asoy berwarna hitam yang ditemukan di bawah tempat tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor: 14/R/15/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 Januari 2026 yang ditimbang oleh SITI RAMADHANI NASUTION NIK P90484 dengan hasil penimbangan: 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,93 gram dengan berat bersih 23,58 gram.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 306/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari Laboratoriun Forensik Polda Sumatra Utara bahwa benar barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat nettto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

A T A U

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan H. Syech Beringin, Perumahan Villa Amanda, Lk. III, Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di depan pos jaga perumahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yaitu berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,93 gram dengan berat bersih 23,58 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Langsat, Lk. VII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah, terdakwa menerima 1 (satu) buah amplop berisikan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari sdr. IGO (dalam lidik) dengan maksud apabila terdakwa diperintahkan oleh sdr. IGO untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli maka terdakwa akan mengantarkanya lalu terdakwa akan menerima upah sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) sekali pengantaran dan sebagian sabu terdakwa gunakan. 
  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di di Jalan Langsat, Lk. VII, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE berhasil mengamankan terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE melakukan penggeledahan ditemani oleh saksi ARDI SYAHPUTRA SARAGIH selaku warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang bertuliskan SEMPOERNA, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit handphone merk REALME, selanjutnya saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH dan saksi RAJA HISKIA RAMBE menanyakan kepada terdakwa apakah masih ada lagi narkotika jenis sabu yang disimpan kemudian terdakwa menjawab masih ada, lalu saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, S.H., saksi SYAUQATILLAH, saksi RAJA HISKIA RAMBE bersama terdakwa menuju ke Jalan Sepakat, Kel. Teluk Karang, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi kemudian ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar amplop berwarna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik asoy berwarna hitam yang ditemukan di bawah tempat tidur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor: 14/R/15/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 20 Januari 2026 yang ditimbang oleh SITI RAMADHANI NASUTION NIK P90484 dengan hasil penimbangan: 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,93 gram dengan berat bersih 23,58 gram.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 306/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 dari Laboratoriun Forensik Polda Sumatra Utara bahwa benar barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat nettto 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya