Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI
Jl. Yos Sudarso, Tebing Tinggi
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg. Perkara : PDM- 67/Eoh.2/TBING/10/2024
a. Identitas Terdakwa :
N a m a : Riki Diansyah alias Riki
NIK : 1271212406880003
Tempat Lahir : Kasuwari
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 24 Juni 1988
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Bukit Selamat Lk.III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SMP
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024
- Perpanjangan dari PU : Rutan sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan ditahan tanggal 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024.
c. Dakwaan :
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa Riki Diansyah alias Riki pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Gunung Krakatau Lk.II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang Supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Riki Diansyah alias Riki datang kerumah saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat di Jalan Gunung Krakatau Lk. II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH terparkir di depan rumah korban, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk meminjam dan menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut agar terdakwa bias mendapatkan uang karena saat itu terdakwa sedang tidak ada uang, kemudian terdakwa langsung menemui saksi korban dan saat itu terdakwa bertemu dengan istri saksi korban yaitu saksi Sartika Rahayu alias Tika, saat terdakwa bertemu dengan saksi Sartika Rahayu alias Tika, terdakwa bertanya dimana keberadaan saksi korban, dan saksi Sartika Rahayu alias Tika memanggil saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat yang saat itu sedang tidur, kemudian saksi korban pun bangun dari tidurnya, setelah saksi korban terbangun terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan UNTUK MENGANTAR ISTRI TERDAKWA DAN SEPEDA MOTOR MILIK TERDAKWA MOGOK DI DEPAN PASAR BESAR, karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka kemudian saksi korban mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, yang mana saat itu saksi korban memberikan kunci sepeda motor tersebut langsung kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban menuju Kota Medan tepatnya di Jermal, sesampainya di Jermal, terdakwa betemu dengan seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban kepada laki laki yang tidak dikenalnya tersebut untuk digadaikan, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan terdakwa kepada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa untuk digadaikan kepada orang lain, namun setelah terdakwa tunggu satu jam lebih, laki – laki tersebut tidak kunjung kembali menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada orang di sekitar di tempat terdakwa menyerahkan Sepeda Motor tersebut, namun tidak ada satu pun orang yang kenal dengan laki – laki yang terdakwa serahkan Sepeda Motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung istirahat di loket Medan Jaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa pulang kerumahnya karena terdakwa rindu kepada anaknya, dan setelah terdakwa sampai di rumah, saksi korban datang bersama masyarakat sekitar, setelah itu terdakwa dibawa oleh saksi korban ke Polsek Rambutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat menderita kerugian sebesar Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.
Atau
Kedua :
-------Bahwa terdakwa Riki Diansyah alias Riki pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Gunung Krakatau Lk.II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa Riki Diansyah alias Riki datang kerumah saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat di Jalan Gunung Krakatau Lk. II Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, sesampainya di rumah saksi korban terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH terparkir di depan rumah korban, melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk meminjam dan menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut agar terdakwa bias mendapatkan uang karena saat itu terdakwa sedang tidak ada uang, kemudian terdakwa langsung menemui saksi korban dan saat itu terdakwa bertemu dengan istri saksi korban yaitu saksi Sartika Rahayu alias Tika, saat terdakwa bertemu dengan saksi Sartika Rahayu alias Tika, terdakwa bertanya dimana keberadaan saksi korban, dan saksi Sartika Rahayu alias Tika memanggil saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat yang saat itu sedang tidur, kemudian saksi korban pun bangun dari tidurnya, setelah saksi korban terbangun terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan UNTUK MENGANTAR ISTRI TERDAKWA DAN SEPEDA MOTOR MILIK TERDAKWA MOGOK DI DEPAN PASAR BESAR, karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka kemudian saksi korban mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, yang mana saat itu saksi korban memberikan kunci sepeda motor tersebut langsung kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban menuju Kota Medan tepatnya di Jermal, sesampainya di Jermal, terdakwa betemu dengan seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam Np.Pol.Bk 4785 NAH milik saksi korban kepada laki laki yang tidak dikenalnya tersebut untuk digadaikan, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan terdakwa kepada laki – laki yang tidak dikenalnya tersebut, lalu sepeda motor tersebut dibawa untuk digadaikan kepada orang lain, namun setelah terdakwa tunggu satu jam lebih, laki – laki tersebut tidak kunjung kembali menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada orang di sekitar di tempat terdakwa menyerahkan Sepeda Motor tersebut, namun tidak ada satu pun orang yang kenal dengan laki – laki yang terdakwa serahkan Sepeda Motor tersebut, setelah itu terdakwa langsung istirahat di loket Medan Jaya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa pulang kerumahnya karena terdakwa rindu kepada anaknya, dan setelah terdakwa sampai di rumah, saksi korban datang bersama masyarakat sekitar, setelah itu terdakwa dibawa oleh saksi korban ke Polsek Rambutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ahmat Arusidi alias Amat menderita kerugian sebesar Rp. 7.800.000,- ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana.
Tebing Tinggi, 29 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
Lucia Indri Primastuti, S.H
Jaksa Pratama Nip. 199011182014032005
|