Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Tbt Rolas Putri Febriyani. S.H. E. DIDI MULIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/L.2.16/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rolas Putri Febriyani. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1E. DIDI MULIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

 

Bahwa Terdakwa E. Didi Muliadi pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Gajah Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Kepala dan wajah

:

  • Terdapat luka lecet pada bibir atas bagian dalam sudut kanan, panjang satu sentimeter.
  • Terdapat luka lecet pada bibir bawah bagian dalam sudut kanan, panjang satu sentimeter.

Leher

:

Tidak ada tanda kekerasan

Dada dan punggung

:

Tidak ada tanda kekerasan

Perut dan pinggang

:

Tidak ada tanda kekerasan

Anggota gerak atas

:

Tidak ada tanda kekerasan

Anggota gerak bawah

:

Tidak ada tanda kekerasan

Kesimpulan

:

Berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur tiga puluh sembilan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tumpul berupa luka lecet di bibir atas dan bawah

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya