Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Tbt WINDY GRACE LITANIA SIMBOLON, S.H. SUTRISNO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 392/L.2.16/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDY GRACE LITANIA SIMBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa SUTRISNO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letda Sujono Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban HORLENTA BR. SIBARANI yang beralamat di Jalan Letda Sujono Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Simpang Uyup. Sesampainya disana, Terdakwa menghampiri Saksi Korban lalu berkata “BU KASIH NAPA KAMI BELI KERETA, BIAR ADA KERETA UNTUK KERJA, KAN KITA SUDAH SALING KENAL, DAN NANTI KALAU KELUAR BONUS KAMI BAYAR”. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi Korban percaya kepada Terdakwa karena Saksi Korban sudah mengenal Terdakwa kurang lebih 5 (lima) tahun. Selanjutnya Saksi Korban menulis kwitansi dengan isi “TELAH DIPINJAMPAKAIKAN SEMENTARA 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS VEGA ZR, WARNA HITAM, BK 4547 VAG, NO. MESIN 5D9983023, NO. RANGKA MH35D9003BJ982936 dan akan dikembalikan KEPADA BU HORLENTA SIBARANI tanggal 12 Juni 2024 ATAU memberikan ganti rugi sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) paling lama tanggal 16 Maret 2025” kemudian Terdakwa menandatangani kwitansi tersebut di atas meterai 10.000 lalu Saksi Korban menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR, Nomor Polisi: BK 4547 VAG, warna hitam, tahun 2011, Nomor Rangka: MH35D9003BJ982936, Nomor Mesin: 5D9983023 kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Dusun II Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Bahwa sampai pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban hingga membuat Saksi Korban merasa curiga lalu Saksi Korban pun menghubungi Terdakwa agar mengembalikan sepeda motor tersebut, namun Terdakwa beralasan “NANTI KELUAR THR DAN HARI RAYA KETIGA AKAN DATANG” kemudian sampai pada tanggal 16 Maret 2025 Terdakwa juga tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Korban akhirnya mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, lalu sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Korban bertemu dengan anak Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa sudah menjual sepeda motor tersebut. Setelah Saksi Korban mengetahui sepeda motor tersebut telah dijual oleh Terdakwa kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Rambutan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

--- ATAU ---

Kedua

-----Bahwa Terdakwa SUTRISNO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Letda Sujono Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban HORLENTA BR. SIBARANI yang beralamat di Jalan Letda Sujono Lk. II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di Simpang Uyup. Sesampainya disana, Terdakwa menghampiri Saksi Korban lalu berkata “BU KASIH NAPA KAMI BELI KERETA, BIAR ADA KERETA UNTUK KERJA, KAN KITA SUDAH SALING KENAL, DAN NANTI KALAU KELUAR BONUS KAMI BAYAR”. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut, Saksi Korban percaya kepada Terdakwa karena Saksi Korban sudah mengenal Terdakwa kurang lebih 5 (lima) tahun. Selanjutnya Saksi Korban menulis kwitansi dengan isi “TELAH DIPINJAMPAKAIKAN SEMENTARA 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS VEGA ZR, WARNA HITAM, BK 4547 VAG, NO. MESIN 5D9983023, NO. RANGKA MH35D9003BJ982936 dan akan dikembalikan KEPADA BU HORLENTA SIBARANI tanggal 12 Juni 2024 ATAU memberikan ganti rugi sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) paling lama tanggal 16 Maret 2025” kemudian Terdakwa menandatangani kwitansi tersebut di atas meterai 10.000 lalu Saksi Korban menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR, Nomor Polisi: BK 4547 VAG, warna hitam, tahun 2011, Nomor Rangka: MH35D9003BJ982936, Nomor Mesin: 5D9983023 kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya di Dusun II Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Bahwa sampai pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban hingga membuat Saksi Korban merasa curiga lalu Saksi Korban pun menghubungi Terdakwa agar mengembalikan sepeda motor tersebut, namun Terdakwa beralasan “NANTI KELUAR THR DAN HARI RAYA KETIGA AKAN DATANG” kemudian sampai pada tanggal 16 Maret 2025 Terdakwa juga tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB Saksi Korban akhirnya mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, lalu sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Korban bertemu dengan anak Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa sudah menjual sepeda motor tersebut. Setelah Saksi Korban mengetahui sepeda motor tersebut telah dijual oleh Terdakwa kemudian Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Rambutan.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis dipergunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya