| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 131/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Edwin Anasta Oloan L. Tobing, S.H 2.Alvin Ziawa, S.H. |
JUNAIDI SIPAYUNG Alias IJOL Alias JUL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1637/L.2.16/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Junaidi Sipayung pada hari Jum’at tgl 03 April 2026 sekira pukul 00.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, bertempat di Jl. Lada Hitam Lk IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Jumat tgl 03 April 2026 sekira pukul 00.10 saksi Samariah tidak bisa tidur dikarenakan adanya bau asap dari dalam rumah terdakwa yang terletak dijalan Lada Hitam Lk IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi lalu lalu saksi Samariah mengecek keluar rumah dan melihat adanya api didalam rumah terdakwa dan dikarenakan panik saksi Samariah membangunkan anak saksi bernama saksi Bagas Aditio guna untuk membangunkan terdakwa dan saksi Samariah lalu mengeluarkan bensin yang distok untuk jualan dan meletkkannya dirumah saksi korban Jon Pijay Prayetno sambil saksi Samariah meminta tolong kesaksi korban Jon Pijay Prayetno untuk membantu saksi Samariah mengeluarkan sepeda motor saksi Samariah dari dalam rumah untuk digeser kedepan rumah saksi korban Jon Pijay Prayetno dan ketika saksi korban mau mengeluarkan sepeda motor terakhr saksi korban Jon Pijay Prayetno dipanggil terdakwa sambil berkata ”kau yang dobrak pintuku” dan saksi korban Jon Pijay Prayetno menjawab ”Bukan saya yang dobrak pintu abang” dan terdakwapun langsung menghampiri saksi korban Jon Pijay Prayetno sambil memukul korban menggunakan gergaji kearah kepala korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai daun telinga saksi korban Jon Pijay Prayetno sehingga telinga korban mengalami luka robek pada daun telinga kiri dan luka lecet dibagian kepala bagian kiri dan kemudian saksi korban Jon Pijay Prayetnon pergi lari menyelamatkan diri dan melihat kejadian tersebut saksi Samariah lari kedalam rumah saksi korban Jon Pijay Prayetno lalu terdakwa mengejar saksi Samariah dan terdakwa sempat dorong-dorongan dipintu rumah saksi korban Jon Pijay Prayetno lalu kemudian terdakwa kembali lari menuju rumah saksi Samariah untuk mencari anak saksi Samariah yaitu saksi Bagas Aditio namun tidak berhasil bertemu dikarenakan saksi Bagas Aditio bersembunyi didalam rumah hingga akhirnya berselang beberapa waktu kemudian secara tiba-tiba datang petugas kepolisian Resort Tebing Tinggi lalu mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke Polres Tebing Tinggi guan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 158/VER/IV/2026/RSBTT dibuat di Rumkit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi pada hari dan tanggal Jum’at 03 April 2026 dokter pemeriksa dr. Putri A. P Manalu jabatan Dokter Umum di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi SIP.MR 12762506016039 mengetahui dr. Edgar R.P Saragih , Sp.FM IPTU NRP 88051167 SIP .1.1.24/0042/DPM-PTSP/2022 telah memeriksa seorang korban hidup yang berdasarkan surat tersebut, Nama : Jon Pijay Prayetno, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur, 26 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat : Desa Beringin Indah Kec. Pangkalan Koras Kab. Pelalawan Prov Riau / Jl. Lada Hitam Lk IV Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Kepala dan wajah terdapat luka robek pada daun telinga kiri dengan ukuran panjang enam sentimeter, terdapat luka lecet pada kepala bagian kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar enam sentimeter, lehar terdapat luka pada leher dengan ukuran panjang empat sentimeter dengan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh enam tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tajam berupa luka robek ditelinga, kekerasan tumpul berupa luka lecet dikepala dan dileher. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
