INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | Darwil Syarif | Hali Dermawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mei 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 450.337.000,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
4. Menghukum TERRGUGAT untuk membayar kerugian material sejumlah Rp 450.337.000,- ( empat ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan keseluruhan dengan sertipikat Hak Milik No.828 / Bagelen seluas 959 M2 dan Kunci Safety Box nomor H-3475 yang berada diBank Mandiri Tebing Tinggi kepada PENGGUGAT;
6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil adilnya ( EX AEQUO ET BONO ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |