Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Anton RM. Panggabean alias Anthon pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jl. Bakti No. 60 Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit atau luka. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di jalan Bakti No. 60 Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan berjalan kaki sendirian kemudian terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang berjualan di warung milik saksi korban tepatnya disamping rumah terdakwa kemudian memaki saksi korban dengan mengatakan “anjing, babi matikan musik itu bubar, bubar”, kemudian di jawab oleh saksi korban dengan berkata “udahlah itok kalau sudah mabuk tidur aja jangan mengganggu orang”. Karena tidak terima dengan jawaban saksi korban kemudian terdakwa langsung masuk kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah pisau eggrek yang terdakwa yang simpan di dalam rumah terdakwa. Kemudian terdakwa keluar dan menghampiri saksi korban sambil memukul meja kayu di warung milik saksi korban dan saksi korban mengatakan kepada terdakwa “udahlah tok masuklah kerumah” kemudian saat itu juga terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) buah pisau eggrek menggunakan tangan kanan terdakwa kearah saksi korban mengenai kepala dan lutut kiri saksi korban hingga berdarah dan terluka setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh para pengunjung warung milik saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatn terdakwa, saksi korban merasakan sakit dan terluka, sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 465/VER/VIII/2024/RSBTT tanggal 09 Agustus 2024 jam 00.15 Wib yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang ditandatangani oleh dr. Julia Dista Pratiwi selaku dokter pemeriksa, yang telah memeriksa saksi korban (umur 38 Tahun) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala dan Wajah
Leher
|
:
:
|
Terdapat luka terbuka pada kepala bagian atas ukuran Panjang tiga sentimeter, batas tegas, tepi luka rata. Salah satu sudut luka tajam.
Tidak ada tanda kekerasan
|
Dada dan punggung
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Perut dan pinggang
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ada tanda kekerasan
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Terdapat luka terbuka pada lutut kiri ukuran Panjang tiga sentimeter, batas tegas, tepi luka rata, tebing luka rata. Salah satu sudut luka tajam.
|
Kesimpulan
|
:
|
Berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang Perempuan, umur tiga puluh delapan tahun. Dari pemeriksaan didapatkan kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala dan lutut kiri.
|
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------- |