INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Tbt | 1.RUSLI 2.SRI REZEKI INDAH WAHYUNINGSIH |
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM(KSP) CREDIT UNION NUSANTARA 3.DEDI IRAWAN |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Tbt | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Kuasa No.200/Leg/III/DI/2018 yang di buat oleh Notaris PPAT Dedi Irawan, SH, Mkn (Tergugat II).
3. Menyatakan bahwa perbuatan dan sikap yang dilakukan oleh Tergugat I bersama sama dengan Tergugat II dalam terlaksananya proses penanda tanganan Permohonan Pinjaman, Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa adalah Perbuatan melawan hukum (On Recht Matigde daad).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi (Kerugian Materiel dan Kerugian Moril) kepada Penggugat akibat timbulnya perkara ini sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu miliyar enam ratus dua puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II , untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada para Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi Amar Putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan / Verzet / Banding maupun Kasasi (Uit VoorBaar Bij Voorraad).
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II ,
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya ( In geode justitie). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |