Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2023/PN Tbt HILDIA MATONDANG 1.IMELDA
2.FADILLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HILDIA MATONDANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainul ArifinHILDIA MATONDANG
Tergugat
NoNama
1IMELDA
2FADILLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah secara hukum atas obyek perkara quo ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian jual beli tertanggal 29 Juli 2021 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 1966 (BO 227698);
  5. Menyatakan Terlawan Eksekusi I melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan tidak dapat dilaksanakannya eksekusi atas putusan dalam perkara perdata No. 03/Pdt.G.S/2023/PN-Tbt sampai dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan hukum dalam perkara perlawanan eksekusi aquo;
  7. Menghukum Terlawan Eksekusi I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1966 (BO 227698) obyek perkara aquo kepada Pelawan Eksekusi secara seketika dan sekaligus ;
  8. Menghukum Terlawan Eksekusi I dan Terlawan Eksekusi II untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan perkara aquo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak