| Dakwaan |
pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026, bertempat di Jalan Komplek Perkuburan Tionghoa Keluarahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya dikuburan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA (Umur 15 Tahun) bersetubuh dengannya perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 03.30 Wib Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA menghubungi Terdakwa melalui messenger untuk meminta jemput Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA di depan warkop WI untuk menemui pacar Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA, Kemudian setelah Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA dijemput oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor Terdakwa membawa Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA ke daerah perkuburan tionghoa. Lalu Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA bertanya kepada Terdakwa “kok kesini kita bang” kemudian Terdakwa menjawab “ya udah bentar kita cari tempat yang lebih aman” lalu Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA menjawab “jangan kesini lah, aku takut gelap-gelap kayak gini bang” kemudian Terdakwa menjawab “kau mau jumpa si madan enggak? atau kutinggal disini aja kau” kemudian Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA menjawab “ ya udah pergilah, tah ngapain kita disini gelap-gelapan” dijawab Terdakwa “ udah bentar aja tunggu terang” kemudian Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA menjawab “ nanti kalau dilihat orang gimana bang, takut aku lah bang” dijawab Terdakwa “udah aman itu, ada aku disini” Kemudian tepat di samping kuburan Terdakwa menarik tangan Anak Korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA sehingga Anak korban turun dari atas sepeda motor dan Terdakwa menutup mulut Anak korban dengan menggunakan tangan Terdakwa dan Anak korban langsung meronta serta menunjang Terdakwa Kemudian saat posisi Anak Korban berdiri Terdakwa memegang kedua tangan Anak korban dengan salah satu tangan Terdakwa menarik celana dan celana dalam Anak Korban hingga dibawah lutut Kemudian Terdakwa membuka celana Terdakwa dengan menggunakan satu tangan Terdakwa hingga sampai lutut, Selanjutnya Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke vagina Anak Korban namun Anak korban merapatkan kedua kaki Anak korban Lalu Terdakwa mendorong badan Anak Korban ke arah tembok kuburan dan kedua tangan Terdakwa melebarkan kedua kaki Anak Korban dan dengan posisi Terdakwa sedikit berjongkok Terdakwa mengarahkan dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke lobang vagina Anak Korban lalu menggoyangkan pinggang Terdakwa turun naik ke arah vagina Anak Korban selama kurang lebih 2 (dua) menit lalu alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang di keluarkan di tanah. Kemudian Terdakwa dan Anak Korban memakai pakaian masing masing dan Terdakwa mengantarkan Anak Korban menemui Saksi Ramadan.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, Anak korban Shafa Khailila Pratiwi Alias SAFA mengalami :
- Bibir kemaluan besar tidak ada kelainan
- Bibir kemaluan kecil tidak ada kelainan
- Liang senggama tidak ada kelainan
- Terdapat robekan pada selaput dara tidak sampai dasar pada arah jam empat, arah jam tujuh dan arah jam sembilan.
- Perdarahan tidak dijumpai
- Plano test positip (-).
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 144/VER/IV/2026/RSBTT tanggal 08 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang diperiksa oleh dr. Putri A.P Manalu dengan kesimpulan :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima belas tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar diperut dan robekan pada selaput dara. |