INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.G/2025/PN Tbt | 1.R.Sihombing/Rusti Sihombing 2.Hotma Aritonang |
2.Muhammad Wahid Ompusunggu 3.Junius Ompusunggu 4.Agustin Ompusunggu 5.Febrina Awalida Br.Ompusunggu 6.Lasman Ompusunggu 7.Martinawati, S.PD |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Tbt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibayar lunas oleh Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sah penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 170 atas nama Alm. Ambrosius Ompusunggu oleh Tergugat III kepada Para Penggugat.
4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa yaitu 1 (Satu) Unit Sebidang Tanah dan Rumah seluas ± 233 m2, yang terletak di Jl. BTN Angkasa Puri III F-06 RT.001 RW. 001 Kel.Binjai, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 170
5. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat untuk mengurus segala dokumen legalitas atas obyek berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. BTN Angkasa Puri III F-06 RT.001 RW. 001 Kel.Binjai, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas ± 233 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 170 yang sudah diserahkan sebagai ganti rugi atas perbuatan pencurian emas dan biaya pengambilan Sertifikat Hak Milik No.170 di Koperasi KOPDIT “CU MANDIRI” TEBING TINGGI, Jl.Mayjend Sutoyo No.3, Tebing Tinggi sejumlah seluruhnya Rp. 441.880.000,-(Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Atas kerugian Penggugat I.
6. Penyelesaian jaminan sertifikat No.170 seluas ± 233 m2, yang terletak di Jl. BTN Angkasa Puri III F-06 RT.001 RW. 001 Kel.Binjai, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara seluas ±233 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 170 yang dijaminkan di Koperasi KOPDIT “CU MANDIRI” TEBING TINGGI serta disepakati untuk diserahkan dan dibaliknama atas nama ke Penggugat I yaitu R.Sihombing sesuai perjanjian. Termasuk mengurus balik nama ke Penggugat I atas Pendaftaran Perolehan hak atas tanah (SHM) No. 170 sehingga dapat dilakukan proses akta-aktanya di Notaris/PPAT serta agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
7. Menyatakan dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun Tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan ataupun memindah tangankan terkait obyek sengketa, ketika masih berproses dalam pemeriksaan perkara a quo ini sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap / inkracht;
8. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan a quo.
9. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai, jika Para Tergugat
I, II, III, IV, V, dan VI lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, hingga Para Tergugat melaksanakan Putusan pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
10. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya (Exaequo et Bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
