Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2025/PN Tbt 1.R.Sihombing/Rusti Sihombing
2.Hotma Aritonang
2.Muhammad Wahid Ompusunggu
3.Junius Ompusunggu
4.Agustin Ompusunggu
5.Febrina Awalida Br.Ompusunggu
6.Lasman Ompusunggu
7.Martinawati, S.PD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2025/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.Sihombing/Rusti Sihombing
2Hotma Aritonang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasonangan Hutabarat SH.MHR.Sihombing/Rusti Sihombing
2Hasonangan Hutabarat SH.MHHotma Aritonang
Tergugat
NoNama
1Muhammad Wahid Ompusunggu
2Junius Ompusunggu
3Agustin Ompusunggu
4Febrina Awalida Br.Ompusunggu
5Lasman Ompusunggu
6Martinawati, S.PD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan yang telah dibayar lunas oleh  Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 
3. Menyatakan Sah penyerahan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 170  atas nama Alm. Ambrosius Ompusunggu oleh Tergugat III kepada Para Penggugat.
4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa yaitu 1 (Satu) Unit Sebidang Tanah dan Rumah  seluas ± 233 m2, yang terletak di Jl. BTN Angkasa Puri III F-06 RT.001 RW. 001 Kel.Binjai, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 170
5. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat untuk mengurus segala dokumen legalitas atas obyek berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. BTN Angkasa Puri III F-06 RT.001 RW. 001 Kel.Binjai, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara, seluas ± 233 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 170 yang sudah diserahkan sebagai ganti rugi atas perbuatan pencurian emas dan biaya pengambilan Sertifikat Hak Milik No.170 di Koperasi KOPDIT “CU MANDIRI” TEBING TINGGI, Jl.Mayjend Sutoyo No.3, Tebing Tinggi sejumlah seluruhnya Rp. 441.880.000,-(Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Atas kerugian  Penggugat I.
6. Penyelesaian jaminan sertifikat No.170 seluas ± 233 m2, yang terletak di Jl. BTN Angkasa Puri III F-06 RT.001 RW. 001 Kel.Binjai, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Deli Serdang, Sumatera Utara seluas ±233 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 170 yang dijaminkan di Koperasi KOPDIT “CU MANDIRI” TEBING TINGGI serta disepakati untuk diserahkan dan dibaliknama atas nama ke Penggugat I yaitu R.Sihombing  sesuai perjanjian. Termasuk mengurus balik nama ke Penggugat I atas Pendaftaran Perolehan hak atas tanah (SHM) No. 170 sehingga dapat dilakukan proses akta-aktanya di Notaris/PPAT serta agar tidak terjadi  permasalahan di kemudian hari.
7. Menyatakan dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan  Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun Tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan ataupun memindah tangankan terkait obyek sengketa, ketika masih berproses dalam pemeriksaan perkara a quo ini sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap / inkracht; 
8. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan a quo. 
9. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari secara tunai, jika Para Tergugat 
I, II,  III, IV, V, dan VI lalai menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, hingga Para Tergugat melaksanakan Putusan pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna. 
10. Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 
11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, maupun Verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voorraad). 
12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya (Exaequo et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak